Curi Mobil Berisi Tembakau, Pria Asal Kecamatan Gondang Tulungagung Diringkus

Curi Mobil Berisi Tembakau Pria Asal Curi Mobil, Tembakau, Kecamatan Gondang, Tulungagung, DiringkusGondang Tulungagung Diringkus
Tersangka AN (36) saat dipamerkan pada konferensi pers di halaman Polres Tulungagung atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan tembakau (isal/sejahtera.co)

Tulungagung,SEJAHTERA.CO — Pria AN (36) warga Desa Dukuh Kecamatan Gondang Tulungagung diringkus petugas Polres Tulungagung diduga mencuri mobil grand max nopol AG 8473 BC. Aksi pencurian menyasar pengusaha tembakau yang ada di Tulungagung.

Baca Juga : Pastikan Pengamanan Pilkada Madiun, Gelar Simulasi Simpamkota 

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka pertama kali terjadi pada Selasa (30/7/2024). Saat itu, tersangka mengincar korban yakni Abdul Rohman (43) warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel Tulungagung yang merupakan pengusaha tembakau.

Read More

Saat itu, tersangka berniat untuk mencuri tembakau milik korban, namun dikarenakan tembakau tersebut berada di dalam mobil korban, tersangka kemudian memeriksa kondisi mobil tersebut. Secara kebetulan, kunci mobil korban sedang menancap, lalu tersangka mencuri mobil korban beserta tembakau di dalamnya.

“Awalnya hanya niat mencuri tembakau milik korban saja, tetapi karena kunci mobil korban sedang tertancap di dalam mobil, tersangka kemudian membawa kabur mobil korban beserta isinya,” kata AKBP Muhammad Taat Resdi, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga : Polres Kediri Sita Ribuan Butir Pil Koplo dari Buruh Harian Lepas

Setelah berhasil membawa kabur mobil korban, ungkap Taat, tersangka kemudian membawa mobil tersebut menuju Trenggalek dan memarkirkan mobil itu di halaman masjid di Desa Semarum Kecamatan Durenan Trenggalek. Setibanya di Trenggalek, tersangka kemudian mengeluarkan semua tembakau tersebut.

Diketahui, mobil tersebut berisi lima karung tembakau dengan berat 2 kwintal, dimana tembakau tersebut kemudian dititipkan oleh tersangka kepada temannya. Pada saat itu, tersangka berdalih jika tembakau itu hendak dijual, tetapi masih mencari pembelinya terlebih dahulu, sehingga teman tersangka tidak menaruh curiga.

“Korban yang mengetahui jika mobilnya beserta 5 karung tembakau di dalamnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung dan segera dilakukan proses penyelidikan,” ungkapnya.

Baca Juga : Ratusan Personel Polres Kediri Disiapkan untuk Pilkada 2024

Selama proses penyelidikan, jelas Taat, pada Rabu (31/7/2024), Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Pakel melakukan upaya penyelidikan kasus tersebut. Tidak berselang lama, petugas mendapati jika mobil yang dicuri tersangka berada di masjid masuk Desa Semarum Kecamatan Durenan Trenggalek.

Saat petugas tiba disana, diketahui jika kunci mobil tersebut beserta 2 kwintal tembakau di dalamnya sudah raib. Setelah berbagai upaya penyelidikan, pada Selasa (6/8/2024), petugas berhasil mengungkap identitas tersangka dan melakukan penangkapan di rumahnya beserta barang bukti yang belum sempat dijual.

Baca Juga : Demokrat Tebar Sebelas Rekom ke Jawa Timur

“Tersangka kemudian kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tulungagung. Atas kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 102 juta,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *