Curi Puluhan Ikan Nila dan Gurame, Dua Pemuda Tulungagung Diciduk Polisi Saat Masih Memancing

Curi Puluhan Ikan Nila dan Gurame, Dua Pemuda Tulungagung Diciduk Polisi Saat Masih Memancing
Dua pemuda yakni ROB (20) dan MSHA (18) saat diamankan di Polsek Gondang usai mencuri ikan di kolam milik warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.(humas polres tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua pemuda asal Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan hukum setelah kepergok mencuri ikan dari kolam milik warga di Desa Gondang, Kecamatan Gondang. Mereka diciduk oleh anggota Polsek Gondang saat tengah memancing ikan di kolam tersebut, Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga :Beras Medium Sri Putih Dijual Seharga Premium, Satgas Pangan dan Jaksa Selidiki

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengungkapkan, kedua pelaku adalah ROB (20), warga Kelurahan Tamanan, dan MSHA (18), warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.

Read More

“Mereka mencuri ikan di kolam milik korban, YAD, warga Gondang, dengan cara dipancing menggunakan alat dan umpan yang sudah disiapkan,” ujar Nanang, Selasa (22/7/2025).

Aksi mereka terbongkar ketika korban sedang mengecek kolam miliknya dan melihat tiga pelampung hijau menyala di kolam nomor 6. Kecurigaan itu mendorong korban mendekat dan menemukan dua orang asing tengah asyik memancing ikan.

Dengan bantuan sang kakak, korban langsung mengamankan kedua pelaku dan melapor ke Polsek Gondang. Petugas yang tiba di lokasi segera membawa pelaku ke kantor polisi guna menghindari amukan warga.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga set alat pancing, satu karung, 46 ekor ikan nila, dan 83 ekor ikan gurame. Akibat aksi pencurian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta.

“Saat ini keduanya ditahan di Polsek Gondang dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Nanang.

Kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *