Kades dan Ketua BPD Sidokelar Ditahan Kejari Lamongan karena Diduga Korupsi Dana Kompensasi Jalan

Kades dan Ketua BPD Sidokelar Ditahan Kejari Lamongan karena Diduga Korupsi Dana Kompensasi Jalan
Kepala Desa Sidokelar MSB dan Ketua BPD Sidokelar S digiring di masukan ke mobil Tipikor Kejari Lamongan dibawa ke Lapas Lamongan.(suprapto)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan dua pejabat desa dari Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, yaitu Kepala Desa berinisial MSB dan Ketua BPD berinisial S, pada Selasa (22/7/2025).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana kompensasi jalan senilai Rp382 juta lebih.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menyampaikan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa keduanya dan menemukan tiga alat bukti yang cukup.

Read More

Berdasarkan pemeriksaan, dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, diduga tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :Beras Medium Sri Putih Dijual Seharga Premium, Satgas Pangan dan Jaksa Selidiki

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Agustus 2025. Penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum, yakni Pasal 2 UU Tipikor,” terang Anton.

Anton menjelaskan, kasus ini bermula sejak tahun 2013, ketika perusahaan memberikan dana kompensasi kepada pemerintah Desa Sidokelar. Namun, dari hasil pemeriksaan bersama Inspektorat, dana senilai Rp382.375.384,61 tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan desa dan diduga disalahgunakan.

Ia juga menyebutkan bahwa Kejari Lamongan masih membuka ruang bagi kedua tersangka jika memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kami sudah menyampaikan kepada kepala desa agar mengembalikan dana tersebut jika memang ada itikad baik,” ujar Anton.

Baca Juga :Gunakan Visa Wisata untuk Kursus Bahasa di Pare, WNA Jepang Dideportasi

Saat ini, Kejari Lamongan baru menetapkan dua tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan karena dalam kasus ini juga diterapkan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

“Kami sangkakan juga Pasal 55 KUHP, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” pungkas Anton.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *