Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Demo yang dilakukan elemen masyarakat desa di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu (28/8) mendapat perhatian Bawaslu Trenggalek.
Sebab, selain sejumlah tokoh masyarakat, demo di Pendopo Manggala Praja Nugraha itu juga melibatkan jajaran kepala desa hingga perangkatnya.
Baca Juga : Deklarasi di Alun-alun, Vinanda Prameswati: Kolaborasi Intelektual dan Tokoh Ulama
Dalam aksi atau demo itu mereka meminta agar Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tetap berada di Trenggalek.
Sebab kala itu Mas Ipin sapaan akrabnya, digadang-gadang bakal mendampingi Tri Rismaharini (Risma) di Pilgub Jatim. Kabar itu sontak direspons dengan aksi bertajuk Gondeli Mas Ipin.
“Jadi itu merupakan hubungan kepala desa dengan bupatinya, kedekatan mereka. Kalau terkait yang lainnya masih kami dalami. Kalau ada potensi pelanggaran netralitas kepala desa akan kami tindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin.
Baca Juga :Didampingi Sejumlah Parpol, Vinanda-Gus Qowim Mendaftar di KPU Kota Kediri
Pendalaman itu, kata Rusman dilakukan untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran netralitas kepala desa maupun perangkatnya.
Sebab, sebagaimana diketahui, Mas Ipin bakal macung kembali di Pilkada Trenggalek meskipun saat aksi itu belum resmi mendaftar.
“Masih kita kaji, artinya kalau ada potensi akan kita tindaklanjuti. Karena perbuatan yang mengarah ke sana perlu kita nilai dulu. Kita dalami, tidak bisa diputuskan saat itu juga,” imbuhnya.
Rusman menyebut dalam kegiatan itu anggotanya sudah melakukan pencegahan semaksimal mungkin. Pihaknya telah berkoordinasi dan memberikan edukasi kepada peserta agar tidak melebihi batas sesuai dengan kapasitasnya.
“(Anggota Bawaslu) Mas Rokhani dan Maskur sudah kesana melakukan pencegahan menemui korlap, murni aspirasi sebagai bentuk kecintaan kepala desa terhadap bupatinya. Kemudian sudah saya sampaikan, terkait kepala desa tidak boleh mendampingi ketika Pak Ipin mencalonkan ke KPU dan ternyata tidak datang-kan. Kita sudah maksimalkan pencegahan dan mereka mematuhi,” ujarnya.
Baca Juga :Tradisi Pecah Kendil, Deny Widyanarko: Tak Ada Bumbung Konsong
Ia menyebut, Kades maupun perangkatnya dilarang dengan tegas untuk memihak kepada pasangan calon tertentu dalam perhelatan pesta demokrasi itu. Sanksi tegas mengancam jika berani melanggar soal netralitas.
“Pedoman kita SE Bawaslu RI nomor 92 tahun 2024 tentang netralitas kades dan perangkatnya. Apabila nanti ditemukan, disitu diatur dengan tegas dan jelas, pra, penetapan pada saat kampanye sudah ada koridornya,” pungkasnya.



















