Jombang, SEJAHTERA.CO – Massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Selasa (7/4/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah daerah agar segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area resmi Sentra Wisata Kuliner di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Massa memulai aksi dengan long march dari Taman Kebon Rojo menuju kantor Pemkab Jombang. Mereka membawa spanduk serta menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan.
Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim, menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah daerah. Pertama, penegakan aturan terkait larangan berjualan di zona merah.
Kedua, kejelasan penanganan insiden dugaan pemukulan terhadap petugas Satpol PP yang dinilai belum menemui titik terang.
Baca Juga :Krisis Sampah Kediri Temui Titik Terang, Aksi Warga Pojok Berakhir Damai
Ia menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan yang telah dibuat, khususnya terkait zonasi PKL.
“Kalau memang itu zona merah, harus ditertibkan. Pemerintah tidak boleh membuat aturan tapi kemudian tidak ditegakkan,” ujarnya dalam aksi.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan antara PKL yang berjualan di dalam sentra kuliner dengan pedagang yang berada di luar kawasan tersebut.
Menurutnya, pedagang di dalam sentra secara rutin membayar retribusi harian sebesar Rp2.000, meskipun fasilitas yang tersedia masih terbatas.
“Jumlah pedagang di dalam sentra lebih dari 200 orang. Banyak fasilitas yang belum memadai, bahkan untuk kebutuhan dasar seperti tempat sampah kami sediakan secara swadaya,” katanya.
Baca Juga :DP3AP2KB Kota Kediri Sosialisasi Pendaftaran Duta Genre 2026
Ia juga menyebut sebagian PKL yang berjualan di luar kawasan diduga merupakan pedagang baru, bahkan ada yang berasal dari luar daerah, sehingga dinilai merugikan pedagang resmi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi.
“Dalam waktu sekitar satu minggu ke depan, kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Lingkungan Hidup, serta melibatkan TNI dan Polri untuk pelaksanaan penertiban,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah akan melakukan pendataan terhadap PKL yang berjualan di luar area resmi guna memastikan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kita data dulu, informasi yang saya peroleh, bahwa PKL-PKL yang ada di luar itu, adalah PKL yang mungkin sudah punya bidak di dalam, tapi membuat bidak lagi di luar. Bahkan tadi ada informasi juga yang disampaikan oleh FRMJ itu rata-rata orang baru,” jelasnya.
Baca Juga :Lansia Bejat Cabuli Anak Bawah Umur di Tulungagung Rentang Waktu SD hingga SMA
Sebelumnya, Pemkab Jombang telah menetapkan sejumlah ruas jalan di kawasan pusat kota sebagai zona merah PKL berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025.
Kawasan tersebut meliputi sejumlah jalan protokol seperti Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Gubernur Suryo, serta area sekitar Alun-alun Jombang.
Aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta kelancaran arus lalu lintas. Namun, hingga kini masih ditemukan sejumlah PKL yang berjualan di area terlarang.



















