Jombang, SEJAHTERA.CO – Unit Reskrim Polsek Jombang menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada Kamis (6/3/2025) malam.
Baca Juga :Polres Batu Larang SOTR Pakai Sound Horeg, ini Alasannya
Penggerebekan rumah kos yang dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung di tempat tersebut.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan bahwa operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa tempat ini diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Setelah melakukan penyelidikan, kami menggerebek lokasi dan mengamankan beberapa orang,” ujar AKP Soesilo, Jumat (7/3/2025) malam.
Baca Juga :Jangan Ada Lagi Penerbangan Balon Udara di Ponorogo, Kapolres Minta Masyarakat untuk Patuh
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai muncikari, yakni S (57), warga Jelakombo, Jombang; AN (51), warga Gresik; dan TDP (25), warga Peterongan, Jombang.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi di rumah kos tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp105.000, Rp55.000, dan Rp10.000, dua sprei kasur dengan motif berbeda, dua alat kontrasepsi bekas pakai, dua unit ponsel, serta beberapa lembar tisu bekas.
Baca Juga :Disparbud Kabupaten Kediri Bina dan Kembangkan Wisata Desa
Berdasarkan hasil penyelidikan, kamar di rumah kos tersebut disewakan dengan tarif Rp30.000 per jam. Saat penggerebekan, polisi mendapati beberapa pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar.
“Kami menemukan beberapa pasangan yang diduga akan atau telah melakukan perbuatan cabul. Ini memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut,” tambah AKP Soesilo.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang memudahkan atau mengadakan perbuatan cabul dengan tujuan mencari keuntungan.
Baca Juga :Dinsos Ponorogo Amankan Pengemis dengan Membawa Anak, Sebulan Bisa Dapat Rp6 Juta
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi di rumah kos tersebut.



















