Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satreskoba Polres Lamongan mengamankan seorang pemuda terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terduga pengedar sabu-sabu itu dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Sawunggaling, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah SDP, seorang pemuda berusia 19 tahun yang merupakan warga Jalan Sunan Giri, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,9 gram.
Baca Juga :FPRB Latih Anak SD Tanggulangi Kebencanaan dan Penanganan Korban Bencana
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Lamongan dalam mendukung program Jawa Timur bersih dari narkoba.
“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, dengan tujuan untuk menjamin lingkungan masyarakat yang aman dan terkendali,” tegas Ipda Hamzaid, Minggu (27/4/2025).
Lebih lanjut, Ipda M. Hamzaid mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,9 gram.
Baca Juga :Santunan Anak Yatim Warnai Halalbihalal dan HUT ke-4 Sahabat Dulur Nganjuk
“Selain barang bukti sabu. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut,” urainya.
“Barang bukti tersebut meliputi satu buah sekrop yang terbuat dari sedotan, satu unit timbangan digital, sobekan tisu berwarna putih, satu buah plastik kosong, dan satu unit telepon genggam merek Redmi A2 berwarna hitam,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Lamongan tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang mungkin melibatkan tersangka.
Baca Juga :Siswi SMP Dibully Teman Sebaya Tengah Hutan Jati Blitar, Pekan Depan Polisi Mulai Pemeriksaan
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terkait dengan kasus ini.
“Tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” pungkas Ipda Hamzaid.



















