Diduga Mencuri Ternak, Lelaki Tulungagung Dikeroyok

Diduga Mencuri Ternak, Lelaki Tulungagung Dikeroyok
Petugas Polsek Ngantru saat mendatangi TKP untuk mengamankan terduga pelaku pencurian ternak warga di Desa Pojok Kecamatan Ngantru (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pria inisial H (51) warga Desa Sukorame, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar tidak berdaya usai dihakimi massa lantaran diduga mencuri hewan ternak. Hal ini menyebabkan terduga pelaku tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Baca Juga :Belasan Rumah di Kabupaten Tulungagung  Rusak Diterjang Puting Beliung

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi Kamis (12/6/2025) kemarin di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Read More

Awalnya sekitar pukul 04.00 WIB warga setempat yang sedang ronda melihat terduga pelaku melintas mengendarai sepeda motor.

Pada saat itu, warga yang tengah ronda malam merasa curiga lantaran terduga pelaku turut membawa karung yang diduga berisi hewan ternak milik warga setempat.

Pasalnya sebelum ini, warga setempat sudah sangat resah lantaran hewan peliharaannya kerap hilang, sehingga warga pun kompak melakukan ronda.

“Jadi sebelum ini, warga disana sudah banyak mendapat laporan adanya ternak warga yang hilang, sehingga warga kompak ronda dan mendapati terduga pelaku yang mencurigakan,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Senin (16/6/2025).

Baca Juga :Kurang dari 24 Jam, Kasus Pencurian Ponsel di Warung Pakis Terungkap

Pada saat itu, warga yang curiga kepada terduga pelaku kemudian membuntuti terduga pelaku sampai ke wilayah Desa Setonorejo, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Di sana, warga kemudian menghentikan terduga pelaku secara paksa dan langsung memeriksa isi di dalam karung yang dibawa terduga pelaku.

Saat itu, warga mendapati adanya satu ekor basong, satu ekor ayam jago, dan dua ekor ayam betina yang berada di dalam karung yang dibawa oleh terduga pelaku. Merasa terduga pelaku mencurinya, warga kemudian membawa terduga pelaku ke rumah perangkat Desa Pojok untuk dimintai keterangan asal usul ternak itu.

“Terduga pelaku sempat diinterogasi dan mengakui jika hewan ternak yang dibawanya itu diambil dari rumah Lasimin (49) warga Desa Pojok Kecamatan Ngantru Tulungagung,” ungkapnya.

Setelah mengakui perbuatannya, warga yang merasa jengkel atas kelakuan terduga pelaku itu spontan melakukan aksi main hakim sendiri dengan mengeroyok terduga pelaku. Hal itu mengakibatkan terduga pelaku mengalami luka robek di bagian muka, lebam pada mata, dan memar pada kepala belakang.

Demi mencegah aksi main hakim sendiri itu, perangkat Desa Pojok lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngantru dan petugas segera menuju TKP untuk mengamankan terduga pelaku.

Setibanya petugas di TKP, terduga pelaku sudah tidak sadarkan diri sehingga segera dilarikan ke RSUD dr. Iskak.

“Terduga pelaku sempat masuk UGD Red Zone untuk menjalani perawatan intensif, karena kondisinya sudah tidak sadarkan diri dan banyak darah bercucuran,” jelasnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polsek Ngantru, dimana terduga pelaku akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut ketika kondisi kesehatannya sudah pulih. Terduga pelaku terancam dikenakan pasal 363 ayat 1 butir 1 KUHP tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *