Diduga Pengeroyokan Melibatkan Dua Pemuda asal Sukodadi Lamongan

Diduga Pengeroyokan Melibatkan Dua Pemuda asal Sukodadi Lamongan
Kedua FR dan PA saat diamankan di Polsek Lamongan Kota.(sejahtera.co)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Dua pemuda, FR (20) dan PA (27), keduanya warga Dusun Ringin, Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan diciduk Tim Reskrim Polsek Lamongan kota, Kamis (22/5/2025). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Yoyok Syahroni (28) dari Sumberwuluh dan Thollibull Fhadhill Ibnuyadi (23) dari Plumpung, keduanya juga warga Kecamatan Sukodadi.

Baca Juga :Harga Sapi dan Kambing di PHT Tulungagung Alami Kenaikan Jelang Idul Adha

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Kamis dini hari (22/5/2025) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di tahanan Polsek Lamongan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Read More

“Benar, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Lamongan Kota guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Hamzaid, Jumat (23/5/2025).

Ipda Hamzaid menjelaskan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, kedua korban, Yoyok Syahroni dan Thollibull Fhadhill Ibnuyadi, sedang berbincang di trotoar Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Lamongan Kota. Tiba-tiba, keduanya dipanggil oleh SNF, yang diketahui merupakan istri dari salah satu pelaku, dari seberang jalan.

Setelah korban mendekat, secara tiba-tiba datang sekitar 10 orang mengendarai sepeda motor dari arah selatan. Dari kelompok tersebut, korban mengenali dua di antaranya, yaitu FR dan PA. Kedua pelaku ini langsung memukul para korban menggunakan tangan kosong, mengarah ke bagian kepala, tangan, punggung, dan paha korban.

Baca Juga :Arena Sabung Ayam di Malang Dibongkar Polisi, Peralatan Bakar

Korban yang tak melawan berusaha menyelamatkan diri dengan melompati pagar dan masuk ke halaman Gedung Pemkab Lamongan. Tak berselang lama, petugas keamanan gedung datang untuk melerai, dan anggota Polsek Lamongan Kota segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.

“Kedua korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lamongan Kota,” tambah Ipda Hamzaid.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Lamongan Kota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi. Kemdian Tim Reskrim Polsek Lamongan kota melakukan koordinasi dengan Polsek Sukodadi untuk mengamankan FR dan PA di rumah mereka masing-masing .

“Kedua pelaku berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” ungkap Ipda Hamzaid.

Selanjutnya, kedua pelaku digelandang dan diamankan ke Polsek Lamongan Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 huruf e KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *