Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sepasang suami istri berinisial ARS (42) dan TK (45), warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (16/7/2026). Keduanya didakwa dalam kasus dugaan pelanggaran merek dagang produk skincare milik N’DIA Beauty Care (NBC).
Baca juga:Fenomena Matahari di Atas Ka’bah, Kemenag Tulungagung Lakukan Kalibrasi Arah Kiblat
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin majelis hakim dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama proses hukum berlangsung, kedua terdakwa diketahui berstatus tahanan kota dan tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Tulungagung tanpa izin pengadilan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Atas dakwaan tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Owner N’DIA Beauty Care, Nadia Zanira Al Habsy, yang hadir dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa TK sebelumnya merupakan mitra distributor produk skincare miliknya. Namun, karena alasan tertentu, yang bersangkutan memutuskan mengundurkan diri dari jaringan distribusi NBC.
Menurut Nadia, persoalan muncul setelah beredar produk skincare dengan merek Mee Beauty Care (MBC) yang dijual dengan harga lebih murah serta memiliki kemiripan pada logo maupun pelafalan nama produk.
“Banyak pelanggan yang merasa bingung karena kemiripan nama dan logo produk tersebut. Dari situ kami kemudian melakukan penelusuran,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, produk MBC diketahui diproduksi dan dipasarkan oleh TK bersama suaminya, ARS. Produk tersebut disebut telah diperdagangkan sejak 2024 hingga 2025.
Nadia mengaku peredaran produk tersebut menyebabkan kerugian material bagi perusahaannya. Selain itu, kemiripan merek dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
“Kami mengalami kerugian material yang cukup besar. Apalagi produk tersebut diperdagangkan sejak tahun 2024 hingga 2025,” katanya.
Baca juga:Dua Penjambret Beraksi di 20 TKP di Tulungagung, Satu Korban Lansia Meninggal Dunia
Sebelum perkara bergulir ke pengadilan, kedua belah pihak sempat menjalani proses mediasi di Polda Jawa Timur. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.
Menurut Nadia, persaingan dalam dunia usaha merupakan hal yang wajar. Namun, persaingan tersebut harus dilakukan secara sehat dan tetap menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain.
“Kami berharap proses persidangan berjalan dengan baik dan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut awalnya terdapat lima orang yang terlibat. Namun, tiga di antaranya telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf sehingga persoalannya dapat diselesaikan.
“Sebenarnya ada lima orang. Namun tiga orang sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Sementara dua terdakwa memilih untuk tidak mengakui kesalahannya,” pungkas Nadia.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk menguji dakwaan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.



















