Kediri, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial BRW (28) asal Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kediri, Kota Kediri harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri. Lelaki bekerja di bengkel motor ini diamankan polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, terduga pelaku juga dijanjikan uang ratusan ribu oleh seseorang untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Baca Juga :Nurochman – Heli Komitmen Majukan Pariwisata Berbasis Konservasi di Kota Batu
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati menjelaskan, terduga pelaku diamankan petugas saat berada di rumah kontrakannya Desa Panjer, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. BRW diringkus setelah Satresnarkoba Polres Kediri menindaklanjuti informasi perihal peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas juga menggeledah pelaku dan rumah kontrakannya untuk mencari barang bukti,” katanya, Selasa (8/10/2024).
AKP Sriati mengungkapkan, hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 16 plastik klip berisi sabu-sabu. Ketika dilakukan penimbangan satu persatu, berat sabu-sabu secara keseluruhan mencapai 35,58 gram. Sedangkan, setiap plastik klip memiliki berat berbeda. Menurutnya, barang haram tersebut diduga merupakan pesanan sekaligus hendak diedarkan kepada pembelinya.
Baca Juga :Uang Milik Guru TK dan Tabungan Siswa di Jombang Raib Digondol Maling, Begini Ceritanya
“Juga turut disita barang bukti lain berupa 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip baru, dan satu unit ponsel,” ujarnya.
Menurut Sriati, terduga pelaku mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Dayu alias Sanjo (belum tertangkap) dengan cara diberikan sebanyak 40 gram sabu-sabu pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB yang diranjau di pinggir jalan Desa Gondang Kecamatan Plosoklaten.
Dari puluhan gram sabu-sabu tersebut, telah diedarkan oleh BRW dengan cara diletakkan di suatu tempat sesuai perintah dari Dayu. Tak hanya itu, dari aksinya itulah pelaku akan mendapatkan upah atau imbalan berupa sabu-sabu untuk dikonsumsi yang saat ini disita petugas.
Baca Juga :Jelang Pilkada 2024, Polisi Perketat Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri
Di samping itu, BRW dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 700 ribu, tetapi belum sempat mendapatkan uang tersebut keburu ditangkap petugas kepolisian.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.



















