Jombang, SEJAHTERA.CO– Kisah Yogi Susilo (46), guru ASN sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Jipurapah 2 di lereng perbukitan Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, berujung pada polemik. Ia diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, keputusan yang dinilainya tidak adil.
Baca juga:Dua Mahasiswi di Jombang Ditusuk Pria Tak Dikenal, Pelaku Berhasil Ditangkap
Yogi mengaku keberatan atas pemberhentian tersebut karena merasa klarifikasi yang disampaikannya, terutama terkait kondisi kesehatan, tidak dipertimbangkan. Ia mengungkapkan pernah mengalami kecelakaan pada 2016 yang menyebabkan gangguan tulang belakang atau saraf terjepit.
“Dokter bilang ini tidak bisa sembuh total,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Meski memiliki keterbatasan fisik, Yogi tetap menjalankan tugasnya sejak ditunjuk sebagai Plt kepala sekolah pada 2023. Ia harus menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam menuju sekolah dengan kondisi jalan yang sulit, berkelok, dan berbatu.
“Medannya berat, tapi tetap saya jalani sejak awal penugasan,” katanya.
Ia juga mengaku telah beberapa kali mengajukan permohonan mutasi dengan melampirkan dokumen medis, namun tidak mendapatkan tindak lanjut.
“Saya sudah ajukan mutasi berkali-kali, tapi tidak ada respons, sampai akhirnya diberhentikan,” ungkapnya.
Permasalahan semakin kompleks ketika absensi manual menjadi sorotan. Yogi menyebut dirinya tidak mengisi absensi karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil kehadirannya di sekolah.
“Saya datang, tapi tidak menulis absensi karena sistemnya tidak sesuai fakta,” jelasnya.
Ia mengklaim telah menyampaikan klarifikasi lengkap, termasuk bukti kehadiran dan kesaksian rekan kerja, serta mengusulkan penggunaan sistem absensi yang lebih transparan seperti face recognition.
Namun, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Kepala BKPSDM, Anwar, menyatakan bahwa Yogi tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 181 hari kerja sepanjang 2025.
“Proses sudah sesuai ketentuan. Yang bersangkutan juga pernah mendapat sanksi disiplin sebelumnya, namun pelanggaran kembali terjadi,” tegasnya.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan murni karena pelanggaran disiplin kerja, bukan karena faktor lain.
“Jika memang sakit, seharusnya mengajukan cuti sesuai aturan. Sampai saat ini tidak ada pengajuan resmi,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil melalui proses pemeriksaan lintas instansi yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan bagian hukum, termasuk verifikasi langsung ke sekolah.
Baca juga:Babinsa Jombang Aktif di Dua Kecamatan, Dampingi Petani hingga Bedah Rumah Warga
Atas keputusan pemberhentian yang diterimanya pada 18 April 2026, Yogi menyatakan akan menempuh upaya banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Ia juga membuka kemungkinan melanjutkan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika belum mendapatkan keadilan.
“Ini soal keadilan,” pungkasnya.



















