Disnaker Kabupaten Kediri Pesankan Calon PMI untuk Cari P3MI Legal

Disnaker Kabupaten Kediri Pesankan Calon PMI untuk Cari P3MI Legal
Ibnu Imad Kepala Disnaker Kabupaten Kediri. (bakti/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Banyaknya peminat warga Kabupaten Kediri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri.

Baca Juga :Januari – September BPBD Ponorogo Catat Ada 70 Hektare Mengalami Karhutla

Jangan sampai sebelum berangkat, calon PMI tertipu oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) abal-abal dan teliti dengan benar.

Read More

Ibnu Imad Kepala Disnaker Kabupaten Kediri mengatakan PMI bisa pilih P3MI yang benar – benar sudah terpercaya, apabila ragu dapat melakukan konfirmasi dan konsultasi ke Disnaker agar mendapatkan informasi yang jelas dan benar.

“Apabila mendapatkan tawaran kerja di luar negeri, bisa dikonfirmasi ke Disnaker untuk memastikan pekerjaan di luar negeri dan P3MI tersebut resmi atau tidak,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga :Puluhan PKL Among Roso Jalan Sultan Agung Gantungkan Nasib kepada DPRD Kota Batu

Ditambahkan Ibnu, PMI jangan mudah tergiur dengan tawaran agen – agen yang menjanjikan biaya murah atau dibawah ketentuan, namun pemberangkatan dengan non prosedural. Hal ini akan membuat susah calon PMI.

“Setiap pemberangkatan PMI ke luar negeri, calon PMI harus datang ke Disnaker untuk proses pengesahan perjanjian penempatan,” katanya.

“Dengan maksud di Disnaker akan mendapatkan informasi dan penjelaskan terkait pemberangkatan PMI ke luar negeri,” sambungnya.

Baca Juga :Sah, 278 Pelamar CPNS di Lingkup Pemkot Blitar Tak Lanjutkan Pendaftaran

Ditambahkan Ibnu, kalau ada P3MI yang ilegal terkait perijinan, pemberian sanksi dan pencabutan ijin merupakan kewenangan Kementerian Tenga Kerja (Kemenaker) RI.

Karenanya PMI harus benar-benar paham dengan P3MI yang akan memberangkatkan ke luar negeri atau negara tempat ia bekerja nanti.

“Adapun tujuan negara favorit tujuan adalah Taiwan dan Hong Kong. Kebutuhan keahlian yang dibutuhkan negara tersebut, Taiwan caregiver (pembantu rumah tangga ) dan worker (pekerja pabrik ), di Hong Kong : house maid (pembantu rumah tangga ),” jelasnya.

Baca Juga :Kementerian PUPR Diminta Alokasikan Tambahan Anggaran pada APBN untuk Derah Minim Viskal

Dijelaskan Ibnu, berdasarkan data yang ada, ada atau tidaknya PMI bermasalah dan dipulangkan karena terjadi beberapa penyebabnya di antaranya adalah, sakit secara fisik atau mental, di deportasi.

Karena pemberangkatannya non-procedural seperti PMI tersebut overstay / ijin visa kerja sudah habis masih tetap di sana.

Baca Juga :Kabel Tersangkut Truk, Tiang Komunikasi Antar Stasiun di Jalan Sultan Agung Kelurahan Setono Pande Roboh

“Sejauh ini kantong – kantong PMI di Kabupaten Kediri berada di Kecamatan Ringinrejo, Kras, Mojo, Ngancar, Ngadiluwih, Wates, Kandat, dan Kecamatan Gurah,” imbuhnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment