Dok! Revisi Kedua Undang-undang ITE Disahkan

Dok! Revisi Kedua Undang-undang ITE Disahkan

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Perubahan Kedua Undang-undang ITE tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (05/11/2023) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Ketua DPR RI Puan Maharani menganggap Undang-undang ITE menjadi bentuk upaya pemerintah melindungi anak di ruang digital.

Read More

Perubahan kedua Undang-undang ITE juga melakukan penyempurnaan atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan Undang-Undang ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” ujar Puan Maharani.

Untuk diketahui, Undang-undang ITE yang pertama adalah Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang kemudian direvisi dengan UU nomor 19 tahun 2016.

Informasi diperoleh dari Parlementaria, revisi terhadap UU ITE diajukan sejak 17 Desember 2019 dengan penugasan pembahasan oleh Komisi I DPR RI.

Dalam laporan akhirnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan salah satu alasan revisi kedua UU ITE yakni harmonisasi terhadap teknologi informasi yang terus berkembang.

Sumber : Parlementaria

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *