Kediri, SEJAHTERA.CO – Bertempat di Ruang Graha Sabba Canda Bhirawa, hari Selasa,26 November 2024, DPRD Kabupaten Kediri menggelarRapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama atas Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025, bersamaan dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.
Baca Juga :Populasi Ternak Aman Meski Dibayangi PMK, Ini Data DKPP Kabupaten Kediri
Rapat paripurna ini dihadiri segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri.Sedangkan dari Pemkab Kediri dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, ST, yang hadir bersama Sekretaris Daerah, Asisten, serta para kepala SKPD hadir langsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Murdi Hantoro, SE, MM.,selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh Ketut Gutomo, SH., dan Drs. Sigit Sosiawan, SE Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri.Rapat paripurna ini diawali dengan penyampaian laporan BaPemperda atas pembahasan Program Pembentukan Perda Tahun 2025, dan dilanjutkan penyampaian laporan dan pendapat Badan Anggaran atas pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebelum meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD, Ketua DPRD selaku pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan rapat pada Pembicaraan Tingkat Pertamaatas pembahasan bersama terhadap Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025 tersebut.“Pertama, berdasarkan Laporan Badan Anggaran, yang mana dalam laporannya Badan Anggaran telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnyabaik DPRD maupun Bupati, pada dasarnya telah mempunyai kesamaan pendapat, dan tidak ada perbedaan, baik sisi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.Sehingga DPRD Kabupaten Kediri pada dasarnya telah sepakat, dan menyetujui terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Kedua,dari aspek legal formal maupun redaksional, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025yang sudah dibahas bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan dan disetujui bersama.KetigaRaperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD hari ini, hendaknya segera ditindaklanjuti dengan proses evaluasi Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga :Petugas Lingkari Aspal Rusak, Ini Kata Kapolsek Gampengrejo
Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran, BaPemPerda dan Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga pembahasanbersama atas Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025, serta Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2025bisa diselesaikan dan mendapatkan persetujuan bersamadalam Rapat Paripurna DPRD tepat waktu, sebelum batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
“Raperda tentang APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025 yang sudah disetujui bersama,hendaknya segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah dengan proses evaluasi Gubernur Jawa Timur” terang Murdi Hantoro.



















