Blitar, SEJAHTERA.CO – Kursi pejabat di lingkup Pemkot Blitar kembali kosong. Itu setelah salah satu pejabat terasnya, SY alias Suharyono mengajukan pensiun dini sebelum ditetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan pembangunan instalasi pengolahan akhir limbah atau IPAL dan septic tank.
Suharyono sendiri di Pemkot Blitar sebelumnya menjabat sebagai asisten 1 sekretariat daerah dan Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Blitar.
Tetapi tepat pada 1 Juni, Suharyono yang juga mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang itu sudah resmi pensiun dini.
“Memang beliau (SY,red) sudah lama mengajukan pensiun dini. Dan akhirnya disetujui dan pada 1 Juni sudah resmi pensiun,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kota Blitar, Kusno, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga :Ratusan Ekor Hewan Kurban di Blitar Terinfeksi Cacing Hati, Imbau Tak Dikonsumsi
Dia mengatakan ketika ditetapkan tersangka oleh kejaksaan pada Selasa (03/6/2025), SY sudah resmi pensiun.
Selain SY, ada pula salah satu tersangka korupsi di kasus yang sama dan berstatus sebagai aparatur sipil negara atau ASN di lingkup Pemkot Blitar.
Yakni MH yang juga Plt lurah Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Saat proyek dilaksanakan, MH sebagai ketua KSM Mayang Makmur 2 yang tengah diusut jaksa.
Pasca-ditetapkan tersangka, BKPSDM mengambil tindakan dengan menonaktifkan status pegawainya. Selama dinonaktifkan, MH tidak menerima gaji ataupun tunjangan sebagai ASN.
Konsekuensinya, jika dalam perjalanan hukum terbukti bersalah dan ada putusan inkrah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Tapi jika tidak bersalah, bisa kembali ke status semula.
Sementara itu, tak ingin ada kekosongan jabatan, Pemkot Blitar melalui wali kota bergerak cepat. Wali kota menunjuk dua pejabatnya untuk mengisi jabatan yang kosong.
Baca Juga :Cara Aman Menyimpan Daging Kurban di Lemari Es
Di antaranya untuk Asisten 1 sekretariat daerah diisi pelaksana tugas atau Plt Tri Iman P, yang kini menjabat sebagai kepala badan perencanaan pembangunan daerah atau Bappeda.
Sementara jabatan Plt kepala dinas perpustakaan dan kearsipan, dijabat oleh Yudha Budiono yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Setda Kota Blitar. “Intinya begitu kosong, langsung diisi pelaksana tugas,” katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri atau Kejari Blitar yang membawahi wilayah Kota Blitar diam-diam terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 senilai Rp1,6 miliar.
Terbaru, korps adhyaksa itu Kembali menetapkan lima tersangka anyar, sehingga total menjadi tujuh tersangka.
Baca Juga :Warga Ponorogo Terpaksa Gotong Jenazah Seberangi Sungai ke Pemakaman
Lima tersangka anyar itu mantan Kapala Dinas PUPR Kota Blitar, SY (Suharyono) yang terakhir menjabat Asisten Bidang Pembangunan dan Umum Sekdakota Blitar dan pensiun tepat pada 1 Juni.
Selain itu, ada pula serta Plt Lurah Sukorejo, MH (Mastur Hudi). Penetapan lima tersangka itu merupakan pengembangan dalam dugaan korupsi IPAL.
Yakni penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal dan jasa tenaga fasilitator lapanhan (TFL) tahun 2022.
Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah TK Ketua KSM Wiroyudan, AW Ketua KSM Turi Bangkit, MH Ketua KSM Mayang Makmur 2.
HK Ketua KSM Ndaya’an dan SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kota Blitar saat proyek berlangsung.
SY saat itu, menjabat sebagai kepala DPUPR. Dan pada 1 Juni 2025 lalu, sudah pensiun alias purna.
Baca Juga :Lonjakan Penumpang di Stasiun Kediri, Tujuan Jakarta dan Bandung Paling Diminati
Soal konstruksi hukum hingga akhirnya jaksa memutuskan untuk menaikkan kasus ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Bahwasanya, awal proyek itu digelar pada 2022 lalu.
Dana yang digunakan adalah Dana Alokasi Khusus atau DAK dengan total anggaran Rp 1,6 miliar. Dari dana itu, ada sejumlah kegiatan.
Di antaranya pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor oleh Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudan yang diketuai tersangka TK. Dana yang dikucurkan yakni dalam bentuk belanja hibah sebesar Rp478,78 juta.



















