Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua hari lalu anggota Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih dan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan dua terduga pencuri di wilayah Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Rekaman CCTV Terkait Permpokan Disertai Pembunuhan Diamankan
Keduanya adalah SW (35) warga Desa Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah tinggal di Dusun Mitiran Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih, dan AF warga Dusun Brabo Desa Tunggulrejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, yang tinggal di Dusun Mitiran Desa Rembang Ngadiluwih.
Kedua pelaku diringkus polisi karena diduga mencuri di rumah Sandi Priyanggo (35) warga Dusun Mitiran Desa Rembang Ngadiluwih 28 Juli 2025.
Akibat pencurian ini korban kehilangan satu buah tas merek EIGER satu buah POD (rokok electrik) merk VOOPOO, ikat pinggang warna coklat, kabel USB Iphone, headset warna putih kacamata warna hitam.
Juga jam tangan warna hitam orange merek Philipe Ricci, tiga buah kaos dan satu
Baca Juga :Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Tulungagung Divonis 5 Tahun Usai MA Batalkan Putusan Bebas
buah jaket warna coklat hingga korban rugi jutaan rupiah.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Ngadiluwih dan menjalani pemeriksaan untuk pengungkapan kasus.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Agung Syaifudin menjelaskan, bermula pelaku masuk ke rumah korban, dan mengambil barang-barang milik korban yang berada di kamar famili korban. Saat berusaha mencari barang tersebut tidak ketemu dan berusaha melacak di CCTV.
Ada orang yang dicurigai telah melakukan pencurian di rumahnya. Selanjutnya Sabtu (2/8/2025) pukul 03.00 WIB, korban dan saksi mengetahui adanya seseorang yang mirip dengan yang terlihat di rekaman CCTV. Kemudian korban meminta identitas pelaku, namun tidak diberikan.
Pelaku menunjukkan ponsel ke korban, karena tidak ada identitas korban meminta ponsel untuk dilakukan pengecekan. Saat Pelaku akan dibawa ke rumah Ketua RT, mendadak pelaku melarikan diri ke arah barat menuju jalan raya Kediri-Tulungagung.
Korban mendatangi rumah kos pelaku dan benar menemukan barang bukti miliknya di tempat kos pelaku. Korban melapor ke Polsek Ngadiluwih dan petugas melakukan penyelidikan olah TKP dan pengejaran.
Petugaspun meringkus keduanya dan digelandang ke Polsek Ngadiluwih untuk diperiksa. Di depan petugas yang memeriksanya, pelaku mengakui mencuri di rumah korban dan sebagian barang sudah dijual.
Kepada petugas, pelaku juga mengakui di Desa Rembang mencuri ,sepeda motor, berbagai jenis rokok, minyak goreng, sabun, pasta gigi dan sabun cuci di sebuah toko sembako.
‘Pelaku sudah ditahan dan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun,” katanya.



















