Bobol Rumah, Pemuda Tulungagung Diringkus

Bobol Rumah, Pemuda Tulungagung Diringkus
Pelaku pembobolan rumah berinisial HS (20) saat diamankan di Polsek Kalidawir. (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pemuda berinisial HS (20) Warga Desa Junjung Kecamatan Sumbegempol Kabupaten Tulungagung terpaksa diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kalidawir.

Baca Juga :Dua Pencuri Barang Elektronik Diamankan

Pasalnya, pemuda tersebut nekat membobol rumah warga dan mencuri sejumlah barang berharga milik korban.

Read More

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (24/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Betak Kecamatan Kalidawir.

Saat itu, korban Ernuta Mufidah (24) menaruh ponselnya diatas tempat tidur dan pergi tarawih ke mushola dengan ibunya.

Setelah korban pulang usai sholat tarawih, korban masih mendapati ponselnya itu berada di tempat semula, yang kemudian sempat dipakai korban hingga dirinya tertidur.

Namun pada pagi harinya, diketahui ponsel milik korban tersebut sudah raib, dimana korban berupaya mencari ponselnya tetapi tidak ketemu.

Baca Juga :Ketua DPRD Kediri Soroti Stunting dan Kemiskinan Usai Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

“Awalnya korban mengira ponselnya itu terjatuh atau seperti apa, tetapi saat dicari di dalam kamar, ponselnya itu tidak berhasil ditemukan,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Senin (18/8/2025).

Mendapati ponselnya raib, ungkap Nanang, korban kemudian memeriksa kondisi kamarnya, dimana korban mendapati jendela di dalam kamarnya dalam keadaan terbuka.

Selain itu saat korban melihat keluar jendela, diketahui terdapat tangga yang terbuat dari kayu yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam.

Dikarenakan rumahnya baru saja dibobol oleh orang yang tidak bertanggung jawab, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalidawir agar pelakunya segera diamankan.

Setelah menerima laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kalidawir kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan di sekitar tempat kejadian.

“Petuga kami melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan memeriksa Sejumlah saksi, namun upaya sempat terhambat karena petugas tidak mendapat petunjuk apapun,” ungkapnya.

Atas kondisi itu, jelas Nanang, petugas kemudian melakukan pengembangan menggunakan media sosial yang ternyata pelaku mengunggah postingan dengan menjual ponsel korban.

Saat ditelusuri, ternyata ponsel itu sudah terjual kepada saksi MUY pada Jum’at (16/5/2025) melalui media sosial facebook.

Berbekal keterangan dari saksi, Nanang menyebut, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil diamankan pada Rabu (13/8/2025) sekitat pukul 01.00 WIB.

Diketahui, pelaku selama ini bersembunyi di rumah kakaknya yang berlokasi di Desa Jabon Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku kemudian diringkus dan dibawa ke Polsek Kalidawir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus pembobolan rumah itu,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nanang menyebut, pelaku akhirnya mengakui jika telah melakukan pencurian di TKP yang bahkan aksi serupa dilakukan pada empat lokasi berbeda.

Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah ponsel, satu lembar surat pembelian emas dan sepeda motor yang dipakai pelaku.

“Saat ini pelaku sudau diamankan di Polsek Kalidawir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *