Dua Pengedar Sabu Asal Pantura Lamongan Diciduk Polisi, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Dua Pengedar Sabu Asal Pantura Lamongan Diciduk Polisi, Segini Barang Bukti yang Diamankan
Tersangka diamankan di Polres Lamongan. (istimewa)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali meringkus dua pelaku diduga pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Pantura Lamongan.

Kedua terduga pelaku yang diringkus adalah IR (30), warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dan KH (29),warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Mereka berhasil diringkus oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamongan secara terpisah di kediaman masing – masing pelaku.

Read More

Baca Juga :Sosialisasi ODOL Digelar, Dishub Gandeng Satlantas dan Jasa Raharja Kediri

Dari tangan kedua terduga pelaku pengedar sabu tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu siap edar yang sudah dikemas dalam klip plastik dengan total 6 gram sabu.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini sesaat setelah dilakukan penyelidikan.

Kemudian Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan kegiatan represif berupa ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Pantura Lamongan.

Ipda Hamzaid mengungkapan, berawal Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap tersangka IR yang dicurigai melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Baca Juga :Surprise Manis Egy Maulana untuk Adiba Khanza, Mobil Baru di Hari Ulang Tahun

“Tersangka IR berhasil kami ringkus
pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumahnya. Dari tangan IR, kami mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,68 gram,” ungkap Ipda Hamzaid, Rabu (11/6/2025).

Dari tersangka IR, kemudian petugas melakukan pengembangan, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka KH.

Tak berselang lama, KH juga berhasil ditangkap pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumahnya di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupeten Lamongan.

“Dalam penangkapan KH, kami menemukan barang bukti sebanyak tujuh paket sabu siap edar yang disimpan di dalam bekas botol permen dengan berat kotor sekitar 4,84 gram,” bebernya.

Baca Juga :Apel Pagi di Mapolsek Pesantren, Tekankan Disiplin dan Tugas Sesuai Tupoksi

Selanjutnya kedua pelaku dengan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Lamongan
untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *