Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua tersangka kasus penjambretan yang beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tulungagung. Dari hasil penyelidikan, salah satu korban yang menjadi sasaran aksi mereka dilaporkan meninggal dunia.
Baca juga:Fenomena Matahari di Atas Ka’bah, Kemenag Tulungagung Lakukan Kalibrasi Arah Kiblat
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengatakan kedua tersangka berinisial AAGS (26) dan AA (38), warga Kabupaten Malang. Salah satu pelaku, yakni AA, diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari penjara sekitar empat bulan lalu.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sengaja mengincar pedagang sayur keliling yang berangkat ke pasar pada dini hari, antara pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB. Mereka memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk melancarkan aksinya.
“Saat kondisi sepi, tersangka segera melancarkan aksinya dengan mengambil paksa tas milik korban,” ujar AKP Andi Wiranata Tamba, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat 20 lokasi di Tulungagung yang menjadi sasaran penjambretan. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Boyolangu tiga TKP, Campurdarat empat TKP, Pakel satu TKP, Tulungagung satu TKP, Sumbergempol satu TKP, Rejotangan enam TKP, Kalidawir satu TKP, serta Ngunut tiga TKP.
Meski demikian, hingga saat ini korban yang melapor secara resmi ke kepolisian tercatat sebanyak 11 orang. Laporan tersebut menjadi dasar penyidik untuk melakukan pengembangan kasus.
“Selain 20 TKP di Tulungagung, dua tersangka ini juga melakukan aksi penjambretan pada tiga TKP di Blitar dan empat TKP di Kediri,” ungkapnya.
Fakta yang lebih memprihatinkan terungkap dalam proses pemeriksaan. Polisi menemukan adanya korban yang meninggal dunia akibat aksi penjambretan tersebut.
Baca juga:SPMB 2026: Sebanyak 564 SD di Tulungagung Tak Penuhi Pagu, Empat Sekolah Nihil Murid Baru
Korban merupakan seorang perempuan lanjut usia yang menjadi sasaran penjambretan di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat. Awalnya, peristiwa itu diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, diketahui korban sebenarnya menjadi korban penjambretan.
“Korban yang meninggal dunia itu sebelumnya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Fakta tersebut terungkap setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” jelas Andi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 127 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sambil menunggu proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Polisi juga berencana membuat laporan polisi baru terkait kasus penjambretan yang menyebabkan korban meninggal dunia untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana tambahan.
“Terkait kasus penjambretan yang berujung korban meninggal dunia, nantinya akan kami buatkan laporan polisi baru,” pungkasnya.



















