Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dilaporkan, Ini Penjelasan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Kediri

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dilaporkan, Ini Penjelasan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Kediri
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Kediri saat memberikan keterangan.(istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Baca Juga : Jarang Ngantor, Warga Gelar Aksi Desak Kades Banjardowo Jombang Mundur

Saat ini, Bawaslu telah menerima dugaan pelanggaran yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus akan melakukan kajian.

Read More

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Kediri, Muhammad Hamdani mengaku, mempunyai tiga hari dalam melakukan kajian awal untuk mengetahui terkait syarat-syarat formil maupun materil dalam dugaan pelanggaran. Pihaknya telah menerima laporan tersebut, Senin (9/9/2024) kemarin.

“Kita proses kajian awal sampai dengan tiga hari berikutnya. Itu terkait keterpenuhan syarat formil maupun materiil,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga :Lansia Tewas di Kamar Kos Tulungagung, Diduga Pneumonia Akut

Hamdani menyebut, ada dua orang terlapor dalam kasus ini. Namun, Bawaslu tidak menyebut identitas keduanya termasuk detil perkara yang dilaporkan, mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika dikatakan calon, maka sampai saat ini masih belum ada karena penetapannya pada 22 September 2024.

“Kalau netralitas ini sebelum adanya penetapan calon, bisa dikenai. Kalau sebelum penetapan ini, mungkin kita pakai Surat Keputusan Bersama (SKB) No 2 Tahun 2022 terkait netralitas ASN. Tetapi kalau setelah penetapan itu di UU Pemilihan,” bebernya.

Dia melanjutkan, dalam proses kajian itu akan melihat jenis pelanggaran apa yang dilanggar oleh terlapor tersebut.

Baca Juga :Rentan Dilanda Bencana Hidrometeorologi saat Musim Hujan, ini Langkah Polres Trenggalek

Menurutnya, apakah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sehingga Bawaslu akan menentukan tahapan penanganan selanjutnya.

Jika memang pelanggaran terkait dengan UU Pemilihan, maka akan dilakukan registrasi. Sebaliknya, apabila memenuhi syarat formil dan materil dikaji dalam penanganan pelanggaran.

“Kalau dilihat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, kita akan teruskan kepada instansi terkait. Kalau netralitas ASN dulu di KASN (Komisi ASN), sekarang sudah diubah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya

Baca Juga :Penjual Ayam Warna-warni Asal Jombang Raih Omzet Puluhan Juta, Begini Ceritanya

Disinggung mengenai sanksi, lanjut dia, pelanggaran terhadap SKB, bisa dijatuhi sanksi beragam. Baik itu sanksi berat, disiplin ringan dan sebagainya. Akan tetapi, pihaknya lebih memilih untuk fokus terhadap proses kajian awal.

“Setelah itu, Bawaslu akan meneruskan pada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis pelanggarannya,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *