Edarkan Pil Dobel L, Warga Sarirejo Lamongan Ditangkap dengan 2.600 Butir Barang Bukti

Edarkan Pil Dobel L, Warga Sarirejo Lamongan Ditangkap dengan 2.600 Butir Barang Bukti
Tersangka Sa dengan barang bukti ribuan pil dobel L diamankan di Polres Lamongan.

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang pria paruh baya berinisial Sa (48), warga Dusun Dampit, Desa Gempoltumloko, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Sa ditangkap di rumahnya setelah kedapatan mengedarkan obat keras jenis Pil Dobel L.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka lain, berinisial AA, yang lebih dulu diringkus di sebuah warung kopi di Desa Gempoltumloko.

Dari tangan AA, polisi menyita 300 butir Pil Dobel L. Setelah diinterogasi, AA mengaku mendapatkan barang tersebut dari Sa.

Read More

Baca Juga :MUSDA VI PKS Jombang, Pengurus Baru Siap Berkolaborasi Wujudkan Jombang “Marem Mase”

“Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menggerebek rumah Sa pada pukul 04.30 WIB,” jelas Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Minggu (7/9/2025).

Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik berisi 2.644 butir Pil Dobel L yang disimpan dalam lima botol. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus rokok bekas merek Balver dan satu unit ponsel Infinix X688B berwarna biru.

Sa langsung dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :Resmi Dirilis! Jersey Ketiga Persik Kediri 2025 Usung Motif Tenun Ikat Bandar Kidul

“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Ipda Hamzaid.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *