Kediri, SEJAHTERA.CO – Seorang pria asal Jalan Letjend Sutoyo, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren berinisial EPU diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri.
Pria 40 tahun itu diringkus lantaran melakukan aksi eksibisionis terhadap korban N (17) asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Aksi tak senonoh itu bermula pelaku pulang kerja dari Kecamatan Gurah menuju ke arah Utara kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor melihat melihat ada dua orang perempuan sedang berhenti di pinggir jalan.
Baca Juga :Puluhan Masyarakat Ponorogo Jadi Seniman Dadakan, Lukis Secara On The Spot Dalam Rangka Grebeg Suro
Tak lama kemudian, EPU putar balik menuju arah selatan hingga berhenti dengan jarak kurang lebih 3 meter dari tempat korban bersama temannya.
“Pelaku merasa bergairah dan nafsu. Hingga akhirnya melakukan aksinya terhadap korban sekitar dua menit,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama melalui Kanit PPA Ipda Heri Yuwono, Minggu (22/6/2025).
Tidak berhenti disitu, pelaku juga menghampiri korban untuk berkenalan, tapi korban tidak menjawabnya. Hingga akhirnya, EPU menepuk salah satu tubuh korban menggunakan tangan kirinya.
Sedangkan, tangan kanannya untuk mengendarai sepeda motor.
Menurut Ipda Heri, pelaku langsung pergi dengan putar balik menuju untuk pulang ke rumahnya usai melakukan aksi perbuatannya tersebut.
Baca Juga :Usut Kasus Dugaan Korupsi Dam Kalibentak, Mantan Bupati Rini Bakal Diperiksa Lagi
“Kejadian ini membuat korban merasa takut dan dilaporkan langsung ke Polsek Ngasem,” ucapnya.
Dia menyampaikan, petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari penyelidikan itulah, petugas mendapati alat bukti yang cukup terkait kejadian tersebut.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri tanpa perlawanan.
Selanjutnya, EPU dibawa petugas ke Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ungkap Kanit PPA Ipda Heri Yuwono.



















