Jombang, SEJAHTERA.CO – Empat terdakwa kasus greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, kompak meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7/2026).
Permohonan itu disampaikan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang tuntutan (21/7/2026), menuntut keempat terdakwa dengan hukuman berbeda. Petrus Ridanto Busono Raharjo dituntut 13 tahun penjara, Rama Susanto 11 tahun, Yulius Vasih alias Jayus delapan tahun, sedangkan Ike Dewi Sartika dituntut satu tahun penjara.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, yakni Petrus Ridanto Busono Raharjo, Ike Dewi Sartika, dan Yulius Vasih alias Jayus, yang diwakili Singgih Tomi Gumilang, menyatakan menghormati proses pembuktian yang dilakukan jaksa. Namun, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan para kliennya.
“Kami menghargai jaksa membuktikan perkara ini, mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi sampai penuntutan,” ujar Singgih usai sidang di PN Jombang.
Meski demikian, pihaknya menyatakan menerima tuntutan terhadap Ike Dewi Sartika. Menurutnya, Ike terbukti mengetahui suaminya menggunakan ganja medis, tetapi tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sepakat terhadap tuntutan kepada Ibu Ike, karena faktanya mengetahui suaminya menggunakan ganja medis tetapi tidak melaporkan,” katanya.
Sementara itu, untuk terdakwa Petrus Ridanto Busono Raharjo atau Danto, kuasa hukum meminta majelis hakim memberikan putusan lepas atau membebaskan terdakwa. Menurutnya, perkara tersebut lebih dilatarbelakangi kebutuhan pengobatan dibandingkan motif peredaran gelap narkotika.
“Ganja yang dipakai klien saya memang untuk pengobatan. Bahkan faktanya tidak ditemukan transaksi jual beli ganja,” jelas Singgih.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, Petrus mulai menggunakan ganja medis setelah mengalami cedera tangan akibat kecelakaan lalu lintas. Hingga kini, terdakwa disebut belum menemukan alternatif pengobatan lain yang mampu meredakan rasa sakit yang dialaminya.
“Dari keterangan saksi tidak ditemukan jual beli. Klien kami menggunakan ganja medis sejak tangannya terluka akibat ditabrak truk dan sampai sekarang belum menemukan alternatif pengobatan lain. Karena itu kami berharap hakim memberikan putusan lepas atau bebas,” ujarnya.
Singgih menambahkan, kondisi kesehatan Petrus menjadi alasan utama pihaknya memohon keringanan kepada majelis hakim. Menurutnya, perkara tersebut tidak semata-mata dapat dipandang sebagai tindak pidana narkotika, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan terapi bagi terdakwa.
Baca juga:Jaksa Tuntut Suwarno Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Paranormal Jombang
Adapun terhadap terdakwa Yulius Vasih alias Jayus, pihaknya menilai peran kliennya sangat terbatas. Yulius disebut hanya membantu menerima kiriman benih ganja dari luar negeri setelah alamat rumahnya dipinjam Rama Susanto.
“Perannya hanya itu. Bahkan saat benih datang dia sempat tidak bisa dihubungi. Dia juga bukan orang yang meminta ganja. Kalau diberi dipakai sesekali, kalau tidak diberi juga tidak meminta. Seharusnya diposisikan sebagai penyalah guna, bukan pelaku utama,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rama Susanto, Descha Govindha, juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Menurutnya, sejak awal Rama tidak mengetahui keseluruhan rencana pembuatan greenhouse ganja tersebut.
“Kami meminta bebas. Karena akad awal Mas Rama dengan tersangka utama, dia tidak tahu. Dia hanya diminta menanam ganja, kemudian ditangkap,” ujarnya.
Usai pembacaan pleidoi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atau replik. Jaksa meminta waktu dua hari untuk menyiapkan replik sebelum sidang kembali dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada (21/7/2026), Petrus dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 10 hari kurungan. Rama Susanto dituntut 11 tahun penjara disertai denda Rp8 juta subsidair delapan hari kurungan. Yulius Vasih alias Jayus dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp5 juta subsidair lima hari kurungan. Sementara Ike Dewi Sartika dituntut satu tahun penjara tanpa pidana denda karena dinilai terbukti mengetahui adanya tindak pidana, tetapi tidak melaporkannya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang di sebuah rumah yang dijadikan greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada (15/12/2025). Polisi menyita 156 pot tanaman ganja yang dibudidayakan di empat ruangan, ganja siap edar, serta rendaman ganja dengan alkohol. Total barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 40 kilogram dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Dalam perkara tersebut juga terungkap adanya dua orang yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris dan Arfan alias Kental.
Majelis hakim selanjutnya akan mendengarkan replik dari JPU sebelum menjatuhkan putusan terhadap keempat terdakwa.



















