Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Seorang selebgram asal Kabupaten Trenggalek diamankan Tim Satreskrim Polres Trenggalek. Dia diamankan polisi karena mempromosikan situs judi online.
Baca Juga :Pj Gubernur Jatim Ingatkan Kewaspadaan Hadapi Kebencanaan
Selain mengamankan selebgram itu, polisi dari Satreskrim Polres Trenggalek juga mengamankan lima pemain judi online lainnya.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menjelaskan, selebgram yang diamankan itu adalah PW (21) warga Kecamatan Dongko. Ia diamankan polisi setelah enam bulan melakukan promosi situs judi online melalui media sosial pribadinya.
Baca Juga :Polres Batu Dampingi dan Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan
“Dia tidak ikut bermain. Dia meng-endorse adanya judi online dan mendapatkan keuntungan. Endorse yang dia terima setiap 15 hari, sebesar Rp 600 ribu dan sudah berlangsung enam bulan yang lalu,” kata Zainul di Mapolres Trenggalek, Selasa (5/11/2024).
Selebgram itu kini dalam penanganan khusus, mengingat ia tengah hamil besar dan segera melahirkan. Selain mengamankan PW, petugas juga mengamankan lima pemain judi online lainnya. Mereka adalah WJ (38), SL (46), YE (39), PE (34) dan MR (41).
Baca Juga :Puluhan Rumah Warga di Tulungagung Rusak Diterjang Angin Puting Beliung, Begini Kondisinya
Lima orang yang diamankan itu, lanjut Zainul, merupakan warga Kabupaten Trenggalek. Mereka bekerja sebagai sopir, tukang bangunan hingga wiraswasta.
Rata-rata mereka menghabiskan uang Rp 50-100 per hari dalam kegiatan judi online itu.
“Ada yang sudah satu tahun mereka bermain judi online, ada yang enam dan setiap harinya mereka bermain Rp100 -Rp50 ribu,” ujarnya.
Zainul menyebut kegiatan itu merupakan bentuk komitmen Polri mendukung program asta cita 100 hari Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana.
“Kami ingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik judi online,” pungkasnya.



















