Fakta Baru Pembunuhan Wanita Bertato Terungkap

Reka ulang adegan kasus pembunuhan wanita bertato digelar Satreskrim Polres Kediri. (sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan perempuan muda bertato yang ditemukan tewas di pinggir Jalan Nasional Blitar-Malang tepatnya Desa Popoh Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar pada awal bulan Juli 2025 lalu.

Baca Juga :Momen Mas Dhito dan Mbak Cicha Bertemu dan Video Call Guru SMA

Korban diketahui sempat lemas karena tidak makan selama dua hari dan singgah di sebuah kos sebelum akhirnya meregang nyawa di tangan kekasihnya.

Read More

Fakta tersebut diketahui usai Satreskrim Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus di Mako Polres Kediri pada Selasa (19/8/2025) dengan menghadirkan tersangka MC (28) warga Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setyawan menyampaikan, reka ulang adegan digelar dengan menghadirkan langsung tersangka.

Sebanyak 52 adegan diperagakan untuk mengurai kronologi lengkap peristiwa pembunuhan tragis ini.

Korban adalah Dita Oktavia (20) perempuan asal Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten. Identitasnya sempat tidak diketahui saat jasad ditemukan karena tidak membawa dokumen pribadi.

Baca Juga :Resmi: Persik Kediri Pinjamkan Zikri Ferdiansyah ke PSMS Medan untuk Liga 2 2025/2026

Ciri khas berupa tato di tubuh korban akhirnya membantu polisi memastikan identitasnya.

Dari hasil penyidikan terungkap, korban sebelumnya sempat mengeluhkan kondisi tubuhnya kepada rekan kerjanya di sebuah kafe.

Pada Minggu (6/7/2025), Dita bercerita kepada temannya bernama Rumini bahwa ia belum makan selama dua hari dan merasa lemas. Tak lama setelah itu, tersangka MCH menjemputnya menggunakan sepeda motor Honda Beat.

“Korban sempat mengeluh lemas dan belum makan dua hari. Setelah itu ia dijemput oleh pelaku, kemudian mereka berboncengan pergi ke arah Nganjuk untuk menonton karnaval,” kata Iptu Endra Maret Setyawan.

Dalam perjalanan, pasangan itu terlibat cekcok. Pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain.

Cemburu yang memuncak membuat tersangka kehilangan kendali. Ia kemudian beberapa kali memukul korban saat dibonceng sehingga korban semakin lemas.

Sebelum peristiwa maut itu, korban bahkan sempat diantar ke sebuah kos di Kecamatan Gurah lantaran kondisi fisiknya makin lemah dengan napas tersengal.

Namun, karena pemilik kos khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, pelaku diminta membawa korban pulang. Bukan kembali ke rumah, pelaku justru berkeliling tanpa tujuan hingga ke wilayah Blitar, tempat korban akhirnya ditemukan meninggal.

“Korban sempat singgah di sebuah kos sebelum akhirnya pelaku membawanya jalan-jalan ke wilayah Blitar. Pelaku melakukan kekerasan lagi dan menarik hoddie yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat saluran pernapasan tersumbat,” ucapnya.

Dalam adegan terakhir, pelaku memperagakan saat menarik hoodie korban yang mengakibatkan Dita kehabisan napas hingga tewas. Pelaku kemudian meninggalkan korban di tepi jalan usai motornya kehabisan bensin.

“Motif utamanya adalah cemburu. Dari hasil visum, kematian korban karena mati lemas akibat terganggunya saluran pernapasan. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dan rekaman CCTV,” tambah Iptu Endra.

Atas perbuatannya, MCH kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Sutrisno menambahkan, rekonstruksi berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dia menegaskan, kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan hak-haknya tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.

“Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung, utamanya terkait dengan tuntutan hukumnya,” ungkap Sutrisno.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *