Polisi Tangkap Pencuri Motor Honda Vario di Rumah Kos Kediri, Pelaku Gunakan Ojek Online

Kapolsek Kediri Kota saat menginterogasi pelaku pencurian sepeda motor.(rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Nasib apes dialami Nur Meydah Dayranti (22), warga Desa Mojosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Ia kehilangan sepeda motor Honda Vario AG 6494 GL miliknya yang diparkir di rumah kos Jalan Dandangan GG II nomor 129, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri.

Baca Juga :Fakta Baru Pembunuhan Wanita Bertato Terungkap

Hanya dalam hitungan hari, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MRA (19), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Pelaku diamankan saat baru tiba di tempat kerjanya di sebuah kafe di Kelurahan Banjaran, Kediri.

Read More

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, menjelaskan pencurian terjadi pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban bersama temannya, Bahrul Alamsyah, berangkat ke tempat kerja di Kediri Town Square (KETOS). Motor diparkir di rumah kos sekitar pukul 12.00 WIB. Tak lama kemudian, Bahrul meninggalkan kos menuju tempat kerja dengan berjalan kaki.

“Saat kembali sore hari, sepeda motor sudah tidak ada di lokasi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta dan melapor ke Polsek Kediri Kota,” jelas Ridwan dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Jomo

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk keberadaan pelaku. MRA mengaku melihat motor terparkir tanpa kunci setang usai dirinya diusir dari kos yang tak jauh dari lokasi. Ia kemudian mendorong motor itu keluar, lalu menyewa ojek online. Dengan cara nekat, motor korban didorong menggunakan kaki pelaku sambil diboncengi ojek online. Motor selanjutnya dibawa ke tukang kunci hingga bisa dinyalakan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Vario, helm, jaket, ponsel, tas, serta kunci duplikat. Atas perbuatannya, MRA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *