Kediri, SEJAHTERA.CO – Senyum cerah untuk Aparat Sipil Negara (ASN)di lingkup kerja Pemkab Kediri. Gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan cair pada 11 Juni 2025 mendatang dengan total nilai Rp42.862.188.640 untuk jumlah 9058 ASN. Selain ASN pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13 ini.
Erfin Fatoni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri melalui Arthur Saputro Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) BPKAD Kabupaten Kediri menjelaskan rincian untuk jumlah pegawai tersebut adalah ASN 6419 dan gaji ke-13-nya total Rp32.488.155.107.
Baca Juga :Sidak Hewan Kurban, Temukan Sapi Penyakitan dan Kambing Cacingan di Kota Blitar
“Sedangkan untuk PPPK jumlahnya 2587 orang dengan total gaji ke-13 ada Rp10.147.489.200, untuk bupati dan wakil bupati nilainya Rp11,9 juta dan DPRD Kabupaten Kediri 50 orang nilainya Rp21,4 9 juta,” katanya.
Arthur menambahkan, dasar gaji ke 13 diberikan adalah sudah terima gaji di bulan Mei. Adapun mekanismenya adalah tgl 10 Juni masing masing SKPD mengirim ke BPKAD berupa surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) dan di proses SP2B nya.
“Kemudian tanggal 11 Juni 2025, gaji ke-13 langsung masuk ke rekening masing+masing ASN. Diberikannya gaji ke-13 untuk ASN di bulan Juni agar bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan anak untuk masuk sekolah ataupun kuliah,” jelasnya.
Pemkab Kediri juga berharap agar ASN yang terima gaji ke-13 bisa lebih maksimal kerjanya.



















