Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang perempuan inisial NHW (26) warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung diringkus Unit Reskrim Polsek Pakel. Pasalnya, perempuan itu diduga menggelapkan uang milik PT. Trios senilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga :Terduga Pelaku Pengedar Sabu Lamongan Diringkus
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus itu terungkap pada Rabu (23/4/2025) saat Manajer Operasional PT. Trios yang juga merupakan pelapor dihubungi oleh General Manajer perusahaan tersebut. Saat itu, terjadi keterlambatan pengiriman produk pada Toko Lani di Pasar Ngemplak.
Mendapati masalah itu, Manajer Operasional PT. Trios kemudian segera mendatangi outlet Toko Lani di Pasar Ngemplak untuk mencari tahu permasalahan keterlambatan itu. Diketahui, rupanya penyebab keterlambatan pengiriman barang itu disebabkan oleh Supervisor PT. Trios.
“Jadi permasalahan berawal dari keterlambatan pengiriman barang milik pelanggan PT. Trios, sehingga pelapor segera mencari tahu dan ternyata disebabkan oleh Supervisor PT. Trios yang merupakan tersangka,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Sabtu (21/6/2025).
Mengetahui hal itu, pelapor kemudian segera melakukan pemeriksaan bersama audit internal PT. Trios untuk mengetahui penyebabnya. Dari situ akhirnya diketahui jika terjadi selisih uang hasil penjualan barang produk berjenis lada yang dilakukan tersangka senilai Rp 164 juta.
Mendapati adanya dugaan penggelapan yang dilakukan Supervisor PT. Trios, kemudian Manajer Operasional perusahaan melaporkan kasus ke Polsek Tulungagung Kota. Usai menerima laporan itu, petugas Polsek Tulungagung Kota lantas melakukan upaya penyelidikan untuk meringkus tersangka dan mengungkap kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan, Polsek Tulungagung Kota lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 12.45 WIB tersangka berhasil diringkus di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Tersangka kemudian segera dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Nanang, tersangka sudah terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian pada perusahaan PT. Trios mencapai Rp 164 juta lebih. Atas kelakuannya itu, tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Polsek Tulungagung Kota sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Atas perkara ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.



















