Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Arena judi dadu di sebuah warung wilayah Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, digerebek Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.
Dalam penggerebekan arena judi dadu di wilayah Kecamatan Ngluyu tersebut, enam pelaku diamankan beserta barang bukti uang tunai, dan peralatan judi dadu ke Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus judi dadu pada Sabtu (10/8/2025) malam.
Informasinya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :Kebakaran Hebat Landa Rumah dan Toko Pakan di Jombang, Satu Mobil Ikut Hangus
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan para pelaku sedang asyik bermain judi dadu.
“Penggerebekan ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor,” ujar AKBP Henri, Senin (11/8/2025).
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NA (53), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu; KA (75), warga Dusun Kedung Celeng, Desa Tawang, Kecamatan Gondang.
Selanjutnya, BA (60), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu; SU (62), warga Dusun Semen, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngluyu.
Kemudian, DI (58), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu; dan SA (62), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu.
Baca Juga :Pasutri di Tulungagung Tewas Diduga Bunuh Diri Minum Racun Tikus, Polisi Amankan Barang Bukti
Kapolres Nganjuk menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set alat dadu, beberan, uang tunai Rp2.243.000, dan dua unit sepeda motor.
“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.



















