Blitar, SEJAHTERA.CO – Pendaftaran CPNS di lingkup Pemkab Blitar resmi ditutup pada 10 September 2024. Ada formasi yang tak dilamar sama sekali alias jomblo.
Baca Juga :Pemuda Karangploso Dianiaya Gerombolan Oknum Perguruan Silat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Blitar Budi Hartawan mengakui ada formasi tanpa peminat sama sekali. Yakni formasi dokter spesialis radiologi yang bakal ditempatkan di RSUD Srengat.
“Iya ada formasi tak ada peminat, yakni dokter spesialis radiologi. Sampai hari terakhir pendaftaran tak ada yang melamar,” ujar Budi Hartawan, Kamis (12/9/2024).
Dia mengatakan sampai hari terakhir pendaftaran, jumlah pelamar sebanyak 619 pendaftar. Dari jumlah itu yang sudah submit atau mencetak kartu pendaftaran sebanyak 585 pendaftar.
.Baca Juga :Gasak Rp 19,5 Juta, Dua Maling Asal Kudus Dihadiahi Timah Panas Satreskrim Polres Trenggalek
Sementara 34 pendaftar tidak menyelesaikan pada tahapan submit. “Jumlah formasi CPNS di Pemkab Blitar sebanyak 46,” katanya.
Dia menjelaskan, karena tidak submit, sebanyak 34 pendaftar sudah pasti gagal mengikuti tahapan selanjutnya. Diduga beberapa penyebab pelamar tak melanjutkan tahapan.
Seperti berkas yang dikantongi belum lengkap, terkendala akreditasi dan lain sebagainya. “Yang sudah melengkapi berkas tinggal menunggu pengumuman administrasi,” katanya.
Baca Juga :Atlet Selam Kota Batu Torehkan Medali Perunggu dalam PON XXI Aceh – Sumut
Sesuai dengan hasil pendataan, ada beberapa formasi yang paling banyak pendaftar. Yakni formasi pengawas penyelenggara urusan pemerintah ahli pertama. Jumlah pendaftarnya 164 pelamar.
Disusul kemudian formasi pengolah barang dan jasa dengan 126 pendaftar, perawat ahli pertama 110 pendaftar. “Kalau formasi yang kosong tetap kosong,” jelasnya.
Sesuai dengan jadwal, pengumuman seleksi administrasi dimulai 14 hingga 19 September 2024. Masa sanggah pada 20-22 September 2024. Pengumuman administrasi nantinya hanya ada dua kategori.
Baca Juga :Siapkan 29 Event Nasional Dalam HUT ke-23 Kota Batu
Yakni memenuhi syarat dan tak memenuhi syarat. Bagi yang tak memenuhi syarat bisa mengajukan sanggahan. “Ada masa sanggah,” pungkasnya. (ziz)
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Muji Hartono



















