Imigrasi Kelas II dan Timpora Gelar Operasi, Sasar Dua Perusahaan di Kabupaten Jombang

Imigrasi Kelas II dan Timpora Gelar Operasi, Sasar Dua Perusahaan di Kabupaten Jombang
Tim dari Kantor Imigrasi Kediri dan Timpora Jombang saat melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing di dua perusahaan di Jombang, dalam operasi gabungan yang digelar Selasa (1/10). (Kantor Imigrasi Kediri)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Jombang menggelar operasi gabungan pada Selasa (1/10).

Baca Juga :Gudang Kayu Jati di Tulungagung Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Operasi ini menyasar dua perusahaan di wilayah Jombang, yaitu PT Cheil Jedang Indonesia di Kecamatan Ploso dan PT Carimax Technology Indonesia di Kecamatan Kabuh.

Read More

Tim operasi gabungan dipimpin oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Adrian Nugroho, dan didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Baca Juga :Kapolres Trenggalek Sambangi Polisi Korban Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan

Sebelum operasi dimulai, Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Widhi Mosakajaya Arradiko, menyampaikan pesan kepada tim agar operasi dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Operasi ini bertujuan untuk mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, khususnya di Kabupaten Jombang,” jelas Widhi dalam rilis resmi yang diterima Koran Memo, Rabu (2/10/2024) siang.

Sementara dalam pelaksanaanya, tim pertama kali menyambangi PT Cheil Jedang Indonesia di Kecamatan Ploso.

Baca Juga :Korban Tabrakan Bus Bagong di Tulungagung Ditemukan Terpental di Sawah

Mereka melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan. Meskipun TKA tersebut memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan berdomisili di Surabaya serta Malang, aktivitas pekerjaan mereka dilakukan di Jombang.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim imigrasi memberikan imbauan kepada perusahaan untuk melaporkan keberadaan TKA sesuai peraturan yang berlaku.

“Pihak penjamin wajib melaporkan keberadaan TKA yang bekerja di wilayah kami,” ujar Adrian Nugroho, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

Baca Juga :Pasca MUA Oknum Pelempar Kayu Berpaku Dipecat, Pengurus Yayasan:  Kasus Kami Serahkan ke Polisi

Selanjutnya, tim operasi mengunjungi PT Carimax Technology Indonesia di Kecamatan Kabuh, yang mempekerjakan TKA asal Tiongkok. Dari hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun aturan lainnya di perusahaan tersebut.

Adrian juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu melaporkan keberadaan orang asing di wilayah mereka guna mencegah potensi masalah yang mungkin timbul.

Baca Juga :Geger, Warga Desa Suruhwadang Ditemukan Membusuk di Bengkel

“Kolaborasi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pihak imigrasi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tutup Adrian Nugroho.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *