Imigrasi Ponorogo tidak Menerbitkan Paspor Dewi Astutik yang Menjadi Buron Penyelundupan 2 Ton Sabu

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda

PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengklaim tidak pernah menerbitkan paspor atas nama Dewi Astutik.

Warga Ponorogo itu kini menjadi buronan internasional terkait jaringan penyelundupan dua ton sabu beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda dengan tegas menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan paspor atas nama Dewi Astuti.

Read More

Meski Dewi Astuti kelahiran Ponorogo, namun paspor wanita yang diketahui sudah puluhan tahun menjadi pekerja migran tersebut diterbitkan di Bogor.

BACA JUGA : Serbuk Petasan Delapan Kilogram Dimusnahkan dengan Metode Blasting dan Disposal, Brimob Polda Jatim di Mojo

“Paspornya asli, tapi yang menerbitkan bukan Imigrasi Ponorogo. Dia memang lahir di Ponorogo, tapi bukan berarti paspornya dari sini,” ujar Happy saat dikonfirmasi koranmemo.com, Jumat (30/5/2025).

Happy menjelaskan, sistem pelayanan paspor di Indonesia bersifat nasional sehingga setiap warga negara bisa mengajukan permohonan dari kantor imigrasi manapun.

“Satu Indonesia bisa menerbitkan paspor RI. Karena ini adalah bagian dari pelayanan, jadi tidak terbatas wilayah,” imbuhnya.

Informasi yang diterima pihak imigrasi, Dewi Astutik merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi bagian dari jaringan sindikat narkoba.

BACA JUGA : Isu Penahanan Pasien Pasca Persalinan Karena Tunggakan BPJS Diklarifikasi RSUD Karsa Husada Batu

Bahkan, Dewi disebut bertugas untuk merekrut calon kurir untuk peredaran narkoba yang belakangan terungkap.

“Dia diduga menjadi bagian dari jaringan internasional, bukan sekadar TKI biasa,” jelas Happy.

Sebagai bentuk antisipasi, Imigrasi Ponorogo telah memperkuat edukasi dan pengawasan melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Program ini menyasar desa-desa rawan untuk menekan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Selama tahun 2024, kami menolak sekitar 230 permohonan paspor karena tak sesuai identitas atau penempatan,” ungkapnya.

Happy menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menolak penerbitan paspor bila ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan dokumen.

“Kalau sudah terindikasi mengarah ke TPPO atau TPPM, maka langsung kami tangguhkan,” pungkas Happy.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *