JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Mahkamah Konsitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan uji materiil aturan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2024).
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu itu membatasi usia minimal capres dan cawapres yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas maksimal.
Putusan permohonan uji materiil batas usia capres dan cawapres itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi.
“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman membacakan putusan dilansir dari kanal Youtube MK.
Untuk diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres.
Perkara tercatat dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu diterima oleh MK pada 9 Maret 2023 yang dilayangkan oleh perwakilan dari PSI.
Diantaranya Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom dan menunjuk Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.
Para pemohon hendak mengubah batas minimal usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sesuai agenda, MK juga membacakan putusan dari beberapa perkara dari pemohon lain yang masih berkaitan dengan batas minimal usia capres dan cawapres.
Termasuk perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.
Penulis : Irwan Maftuhin



















