Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Seorang ibu rumah tangga berinisial TRM (32), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Baca Juga :DPC Peradi SAI Kediri Raya Raih Penghargaan Pro Bono Terbanyak
TRM diduga menyalahgunakan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL atau pil dobel L dengan cara menyelundupkannya di dalam perkedel yang akan dikirimkan ke seseorang di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Kasus ini terungkap setelah petugas memperoleh informasi mengenai adanya makanan perkedel yang diduga dicampur dengan pil LL untuk dikirimkan ke Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan obat keras berbahaya, apalagi jika sampai disisipkan dalam makanan yang ditujukan ke tahanan. Ini sangat membahayakan,” ujar AKBP Henri.
Baca Juga :Ribuan Tiang Fiber Optic di Kota Blitar, Pemkot Minta Warga Awasi yang Belum Berizin
Penyelidikan mendalam yang dilakukan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk akhirnya berujung pada penangkapan TRM.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Penangkapan pada Jumat (25/7/2025) ini bermula dari laporan adanya makanan yang sengaja dicampur dengan pil dobel L. Setelah ditelusuri, terduga pelaku TRM mengakui pernah mengantar makanan berisi pil dobel L sebanyak dua kali ke Rutan Nganjuk,” ungkap Sugiarto.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit ponsel Vivo Y03 warna hitam yang ditemukan di atas kasur kamar kos, serta 1 unit sepeda motor Honda Spacy nopol AG-4017-XG yang terparkir di depan kos.
Berdasarkan hasil interogasi, TRM mengakui bahwa pil dobel L tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. R saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengakuan TRM menyebut bahwa pil dobel L yang dicampur ke dalam bergedel itu berasal dari Ry. Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal-pasal ini diterapkan karena TRM diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.



















