Malang, SEJAHTERA.CO – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Pagak Kabupaten Malang berinisial M (54) ,ditetapkan tersangka oleh Polres Malang, Senin (16/12/2024). Itu setelah tersangka oknum kades ini nekat menjadi makelar kasus (Markus) perjudian.
Baca Juga :Wamen UMKM Optimis Kota Batu Jadi Sentral Wisata Nasional
Pelaku yang merupakan oknum kepala desa ini diamankan beserta barang bukti senilai Rp 74,7 juta.
Kapolres Malang AKBP, Putu Kholis Aryana melalui Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengungkapkan, penahanan ini dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Malang mengungkap modus tersangka yang mengambil keuntungan dari keluarga warga yang tersandung kasus perjudian.
Baca Juga :Tanggulangi Banjir di Ponorogo, BNPB Bakal Memodifikasi Cuaca
Tersangka menjanjikan kebebasan bagi enam warga yang tersangkut kasus perjudian dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Tersangka merupakan oknum kepala desa yakni M yang menyanggupi bisa mengurus tersangka (perjudian) bebas tanpa ada hukuman,” ujarnya, Senin (16/12/2024).
Disampaikan jika kasus bermula pada 29 Oktober 2024, saat Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menggerebek praktik perjudian di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.
Dari penggerebekan tersebut, tujuh tersangka, termasuk seorang bandar dan enam pemain, berhasil diamankan.
Proses hukum berjalan sesuai ketentuan, di mana bandar judi langsung ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sedangkan keenam pemain tidak ditahan meski perkara tetap berlanjut.
Selanjutnya kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam situasi tersebut, tersangka M, yang merupakan kepala desa, mendatangi keluarga enam pelaku perjudian dan meminta uang dengan dalih untuk membebaskan mereka dari jeratan hukum.
Baca Juga :Banjir Ponorogo Menelan Dua Korban Jiwa, Meninggal Dunia Setelah Terseret Banjir
“Kepala desa ini meminta sejumlah uang dengan alasan membantu menyelesaikan kasus yang dialami para tersangka,” katanya.
Kemudian tersangka meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta, tergantung kemampuan masing-masing keluarga. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 74,7 juta dan seluruhnya disimpan di rumah pribadi tersangka.
“Uang itu dikuasai dan disimpan di rumah Kepala Desa,” ungkapnya.
Baca Juga :Kenaikan UMK Sebesar Rp 146.643 Disusulkan ke Pemerintah Provinsi
“Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.



















