Jaksa Gadungan yang Beraksi di Jombang Ternyata Residivis, Pernah Masuk Lapas Porong

Jaksa Gadungan yang Beraksi di Jombang Ternyata Residivis, Pernah Masuk Lapas Porong
AKP Margono Suhendra menunjukkan barang bukti penipuan calo CPNS saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin (5/5/2025). (taufiq/sejahtera.co)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Jombang mengungkap fakta mengejutkan dari penangkapan jaksa gadungan berinisial DFR (29), warga Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Pria yang mengaku sebagai jaksa dan menipu sejumlah warga dengan modus bisa meloloskan mereka menjadi CPNS kejaksaan ini ternyata adalah residivis kasus serupa dan pernah dipenjara di Lapas Porong.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, DFR pernah divonis 10 tahun penjara atas kasus penipuan dan sudah menjalani hukuman enam bulan di Lapas Porong.

Read More

“Ini bukan pertama kalinya pelaku melakukan penipuan. Dia pernah divonis 10 tahun dan merupakan residivis,” kata AKP Margono saat konferensi pers, Senin (5/5/2025) sore.

Baca Juga :Ular Sanca Tiga Meter Masuk Kandang Ayam Warga

Dalam aksinya, DFR menawarkan jasa bisa meloloskan korban menjadi CPNS Kejaksaan Negeri Surabaya dengan biaya Rp50 juta. Untuk meyakinkan korban, ia membuat surat keputusan palsu pengangkatan CPNS yang diedit dari situs resmi kejaksaan.

“Surat palsu itu diserahkan kepada korban setelah mereka membayar uang muka. Tapi setelah dicek ke Kejaksaan, ternyata surat itu tidak pernah diterbitkan secara resmi,” jelas AKP Margono.

Dari penyelidikan, ada dua korban di wilayah Kabupaten Jombang yang melapor. Salah satunya menyetor uang muka Rp15 juta yang dibayar dua tahap.

Barang bukti yang diamankan termasuk dua surat keputusan palsu, mobil sewaan, dua unit ponsel, dan dokumen percakapan.

Baca Juga :Dua Oknum Guru Digrebek saat Berbuat Mesum, Berpotensi Diskors Hingga TPG Tak Cair

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 4 bulan penjara,” tegas AKP Margono.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika pernah menjadi korban dengan modus serupa, karena kemungkinan masih ada korban lainnya di luar Jombang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *