Blitar, SEJAHTERA.CO – Hari Budiono alias HB, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak Rp4,9 miliar sempat mengajukan paya penangguhan penahanan. Hanya saja, keinginan penangguhan ditolak mentah-mentah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Hal itu diakui Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso. Dia mengatakan, pasca-menjalani pemeriksaan secara maraton, jaksa penyidik langsung menahan HB yang juga kepala Bidang Sumberdaya Air (SDA), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
“Sempat mengajukan penangguhan penahanan. Hanya saja kami tetap menahan dengan berbagai pertimbangan. Jaksa punya pertimbangan lain soal penahanan,” katanya, Minggu (27/4/2025).
Dia mengatakan salah satu pertimbangan penolakan penangguhan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri. Selain itu juga khawatir menghilangkan barang bukti.
Padahal, HB sendiri barang bukti yang disita dalam jumlah banyak. Selain dokumen, juga 28 motor berbagai merek. Baik motor keluaran anyar ataupun jadul. Jaksa sendiri menilai HB sempat tak kooperatif.
Tiga kali dipanggil tak juga datang ke kejaksaan. Bahkan, jaksa sempat mendatangi rumahnya. “Intinya jaksa punya pertimbangan lain soal penahanan,” katanya.
Diakuinya lagi, dalam pemeriksaan terakhir sebelum dijebloskan ke tahanan di Lapas Blitar, HB juga sempat menitipkan uang Rp100 juta. Uang itu sebagai jaminan pengganti kerugian negara.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Keputusan untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara itu, nantinya bakal menjadi pertimbangan di proses hukum selanjutnya.
HB sendiri dalam pemeriksaan terakhir dicerca sedikitnya 90 pertanyaan. “Ditahan untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Sebelumnya, diancam bakal dijemput paksa, Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar Hari Budiono alias HB,, tersangka korupsi dam Kalibentak Rp4,9 miliar akhirnya luluh.
HB mendatangi kejaksaan dan menjalani pemeriksaan dan akhirnya ditahan menyusul tiga rekannya yang sudah ngandang.
HB sendiri tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Kamis sore (25/4/2024). Dia didampingi pengacaranya. Usai berjam-berjam menjalani pemeriksaan akhirnya digiring ke mobil tahanan.
Penahanan dilakukan pada Kamis malam dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan. Sebelumnya, jaksa mengumumkan tiga tersangka anyar kasus dam Kalibentak senilai Rp4,9 miliar pada 2023 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo.
Tiga tersangka anyar itu dua pegawai negeri sipil sementara 1 adalah swasta. Di antaranya adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama.
Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor. Yakni berinisial MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek.



















