Jaringan Narkoba Lintas Wilayah di Nganjuk Terbongkar, 3.143 Pil LL dan Sabu Diamankan

Jaringan Narkoba Lintas Wilayah di Nganjuk Terbongkar, 3.143 Pil LL dan Sabu Diamankan
Wajah para pelaku pengedar narkoba.(foto: humas polres nganjuk)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) lintas wilayah. Dalam operasi lanjutan yang digelar pada 12 dan 13 Juli 2025, tiga tersangka berhasil diamankan, menambah daftar panjang pengedar narkoba yang diringkus polisi.

Baca Juga :Polres Kediri Kota Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan di Mojo, Dua Korban Luka-Luka

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menyatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menunjukkan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Read More

“Kami terus melakukan pengembangan dari kasus awal. Hasilnya, tiga tersangka lain kami amankan. Ini bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas narkotika dan okerbaya,” tegasnya, Selasa (15/7/2025).

Ketiga tersangka baru tersebut yakni FS (35), warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon; serta HS (36) dan SL (39), keduanya warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom. Mereka diketahui mendapatkan sabu dan pil LL dari tersangka sebelumnya, AS (40), warga Dusun Gading, Desa Sonoageng, yang telah lebih dulu ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, merinci bahwa dari ketiga tersangka, polisi menyita 3.143 butir pil LL, 2,12 gram sabu, alat komunikasi, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan penyimpanan narkoba.

“FS kami tangkap di rumahnya. Sementara HS dan SL kami amankan di sebuah warung makan di wilayah Baron, setelah kami dapat informasi dari pembeli yang lebih dulu tertangkap. Semuanya satu jaringan yang dikendalikan AS (alm),” jelas IPTU Sugiarto.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Nganjuk menyatakan akan terus memburu jaringan tersisa, termasuk pihak-pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga menjadi pemasok utama sabu dan pil LL di wilayah Prambon dan sekitarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *