Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengadu ke Komisi A DPRD Tulungagung akibat gaji yang diterima jauh dari kesejahteraan. Bahkan ratusan guru tersebut mengancam akan mogok mengajar jika kondisi ini terus berlangsung.
Baca Juga :AKBP Titus Yudho Uly, Kapolres Blitar Kota Anyar, Siap Perang dengan Kejahatan, Ini Profilnya
Ketua FPGH PGRI Tulungagung, Candra Dian Rahman mengatakan, kedatangan pihaknya ke Komisi A DPRD Tulungagung dilakukan lantaran gaji yang diterima guru PPPK paruh waktu yang masih jauh dari sejahtera.
Pasalnya, selama sebulan mengajar mereka hanya menerima gaji paling kecil senilai Rp100 ribu saja.
Hal ini tentunya membuat guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Tulungagung ingin agar gajinya ditingkatkan lebih banyak minimal senilai Rp1 juta setiap bulannya.
Apalagi, peran guru sangat vital bagi dunia pendidikan terutama untuk mencerdaskan generasi bangsa, sehingga upah yang diterima setidaknya bisa lebih baik.
Baca Juga :Bobol Rumah Makan Ayam Goreng, Gondol 14 Tabung Gas LPG, Ngandang di Tahanan Polres Blitar Kota
“Guru yang berstatus PPPK paruh waktu seperti kami hanya digaji senilai Rp100 ribu untuk upah yang paling rendah, dan tertinggi hanya senilai Rp350 ribu,” kata Candra Dian Rahma, Jumat (17/1/2025).
Selama menerima upah itu, ungkap Candra, pihaknya sudah berkali-kali menuntut kepada pengurus sekolah untuk meningkatkan upahnya, dimana hal yang sama juga dilakukan guru PPPK paruh waktu lainnya.
Namun sayangnya, tuntutan tersebut tidak digubris oleh pihak sekolah, sehingga akan terus menuntut pemerintah.
Baca Juga :Kejari Ponorogo Panggil Saksi Baru Atas Kasus Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo
Bahkan jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, pihaknya beserta ratusan guru yang berstatus PPPK paruh waktu lainnya mengancam untuk berhenti mengajar sampai tuntutannya dipenuhi.
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk menggelar aksi demo besar-besaran agar masalah ini mendapat perhatian secara nasional.
“Langkah konkrit kalau tuntutan kami tidak ditindak lanjuti, kami akan berhenti mengajar dilanjutkan aksi demonstrasi turun ke jalan,” ungkapnya.
Candra menyebut, terdapat sebagian guru yang yang sudah mengabdi selama 20 tahun dan selama itu hanya berstatus sebagai PPPK paruh waktu saja.
Atas masalah ini, pihaknya berharap agar Pemkab Tulungagung lebih memperhatikan kesejahteraan para guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
“Ada salah satu guru yang usianya sudah 56 tahun dan sudah mengabdi selama 20 tahun namun hanya berstatus PPPK paruh waktu merespon tuntutan kami, pihak DPR mengaku jika aspirasi akan ditampung dan akan dibicarakan dengan bupati terpilih,” pungkasnya.
Baca Juga :Jalan Rusak Akibat Bencana di Desa Gedangan Tulungagung, Rugikan Pelaku Usaha Susu Sapi Perah
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto mengatakan, bahwa PPPK paruh waktu merupakan pendaftar CPNS dan PPPK yang tidak lolos seleksi, dimana mereka juga punya NIP. Munculnya status PPPK paruh waktu bertujuan untuk menghapus status honorer.
Pasalnya sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pemerintah sudah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer yang ada di OPD, tenaga kesehatan, maupun guru. Diketahui, PPPK paruh waktu menerima gaji yang bersumber dari APBD, untuk besaran gajinya disesuaikan dengan instansi masing-masing.
Baca Juga :Prioritaskan Titik Rawan Banjir dan Perbaiki Saluran Air di Kali Paron Bumiaji Kota Batu
“Sumber gaji PPPK paruh waktu berasal dari Belanja Barang dan Jasa. Dan bukan dari anggaran Belanja Pegawai. Jumlah PPPK paruh waktu ini mencapai 3.478 orang. Kami akan sampaikan aspirasi ini ke BKN pusat melalui provinsi,” kata Soeroto.



















