Blitar, SEJAHTERA.CO – Jatuh tempo pembayaran pajak bumi bangunan atau PBB di Kota Blitar terakhir pada 31 Oktober 2024. Meski begitu, masih banyak wajib pajak atau WP yang masih menunggak pembayaran.
Baca Juga :Pj Walikota Batu Buka Kejurprov Wushu yang Diikuti 1159 Peserta
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johannes. Dia mengakui pada pertengahan Oktober saat ini masih banyak yang belum melakukan pembayaran pajak.
Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak pada akhir Oktober. “Iya masih banyak yang belum membayar. Tetapi biasanya jelang jatuh tempo atau hari-hari terakhir pembayaran, banyak yang melaksanakan kewajibannya,” kata Widodo Sapto Johannes, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga :Lima Oknum PPK Hadiri Agenda Cabup, Bawaslu Kabupaten Blitar Minta KPU Tegas
Dia mengatakan, berdasar laporan sampai saat ini jumlah WP yang belum membayar pajak sebanyak 13.698 orang. Sesuai dengan jadwal, pembayaran terakhir pada 31 Oktober.
Jumlah WP di Kota Blitar sebanyak 53.129 orang. Sementara yang belum membayar sebanyak 13.698 WP dan yang sudah membayar atau melaksanakan kewajibannya ada 39.431.
Baca Juga :Pelaku Penembakan Penjual Bakso di Kota Batu Ditangkap, Gak Nyangka Ternyata ini Modusnya
“Penyebab pembayaran belum dilakukan ada yang masih menunggu pembetulan. Ada pula yang memang memiliki uang lebih. Sehingga memilih waktu yang pas untuk membayar,” katanya.
Ditambahkan, guna memaksimalkan frekuensi pembayaran, pihaknya bekerja sama dengan kecamatan. Nantinya kecamatan bakal mengerahkan kelurahan.
Baca Juga :Ratusan Tenaga Kebersihannya Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, DLH Ponorogo Berikan Solusi
Sementara kelurahan bakal mengerahkan petugas pemungut pajak. Petugas inilah yang nantinya bakal mengoprak-ngoprak wajib pajak untuk segera membayar. Sementara pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Mulai manual dengan menyetor ke bank yang telah ditunjuk, bisa juga melalui pembayaran online. “Banyak cara pembayarannya, bisa memilih,” katanya.
Pada tahun ini, lanjut Widodo, target perolehan pendapatan dari sektor PBB sebanyak Rp14 miliar. Sementara capaian pajak sampai saat ini sudah tembus Rp 10,8 miliar.
Baca Juga :Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Buruh Tani Asal Desa Pranggang, Ini Permasalahannya
Sementara jumlah surat pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT sudah diterbitkan sekitar 52 ribu lembar. SPPT itu sudah diterbitkan dan disebar ke kelurahan selanjutnya disampaikan ke wajib pajak.



















