Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi terus melakukan penyidikan kasus keracunan massal dalam acara pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Jelang Jatuh Tempo PBB, Belasan Ribu Wajib Pajak di Kota Blitar Belum Bayar Pajak
Selain menetapkan Anik Fatul Fauziah sebagai tersangka atas peristiwa yang menyebabkan ratusan orang mengalami keracunan, Satreskrim Polres Kediri juga mengungkap motif pemilik toko pembagi makanan dan minuman secara gratis tersebut.
“Hasil penyelidikan kami, panitia atau penyelenggara mendapati makanan dan minuman dari gudang atau toko milik tersangka,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Lapangan Indoor Mapolres Kediri, Jumat (11/10/2024) siang.
Baca Juga :Pj Walikota Batu Buka Kejurprov Wushu yang Diikuti 1159 Peserta
Bimo Ariyanto menyebut, petugas juga melakukan pengembangan dan penggeledahan dalam gudang dan hasilnya ada praktik penghapusan tanggal kadaluwarsa. Selain itu, semua barang-barang tersebut sudah kedaluwarsa.
Namun, tersangka mempekerjakan pegawainya untuk menghapus tanggal kadaluwarsa menggunakan alat-alat yang sudah disiapkan diganti dengan masih baru sehingga barang tersebut seperti layak dikonsumsi.
Baca Juga :Rumput Stadion Supriyadi Kota Blitar Kelar Perbaikan, Begini Penampakannya
“Kita amankan seluruh barang bukti, lalu kita gelar perkara Anik sebagai tersangka tunggal sementara dalam kejadian kasus keracunan massal pada sholawatan maulid nabi,” ucapnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap motif dalam kejadian tersebut, tersangka ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dari bisnisnya. Karena setelah tanggal kedaluarsa dihapus dan diganti saat dipasarkan lagi harganya sama dengan seperti yang masih layak dikonsumsi.
Baca Juga :Waspada ! DBD di Trenggalek Melonjak Tajam Naik Lebih dari 600 Kasus
“Saat ini masih kita dalami dan kembangkan kasusnya,” ungkap AKBP Bimo Ariyanto.



















