Kediri, SEJAHTERA.CO – Bersamaan koordinasi dengan Polda Jatim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri akan memprioritaskan jalur khusus untuk angkutan barang bahan pokok penting (bapokting) sembako dan kendaraan bahan bakar minyak (BBM).
Kendaraan jalur khusus ini diberlakukan mulai 16 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026. Dua jenis kendaraan besar ini bisa melintas di jalur protokol Kabupaten Kediri.
Nizam Subekti Kepala Dishub Kabupaten Kediri melalui Surani Kabildalops Dishub Kabupaten Kediri menyampaikan, jalur jalan protokol di Kabupaten Kediri memang diprioritaskan untuk dua jenis kendaraan ini.
Kendaraan sembako untuk ketercukupan sembako di wilayah Kabupaten Kediri sehingga kebutuhan sembako untuk keperluan masyarakat tercukupi di saat lebaran.
Baca Juga :Pengedar Petasan Wilayah Nglegok Diamankan, Sita Mercon dan Bahan Baku
“Sedangkan untuk truk BBM bisa melintas di jalan protokol karena ketercukupan bbm sebelum, saat dan sesudah lebaran harus memadai dan mencukupi BBM bagi warga Kabupaten Kediri. Dua kendaraan ini penting dan saling melengkapi kebutuhan logistik warga Kabupaten Kediri,” katanya, Kamis (5/3/2026).
Ditambahkan Surani, jika terjadi crowded di jalan, tentu akan dikomunikasikan dengan petugas Dishub ataupun pihak kepolisian dengan maksud petugas mengurai kemacetan yang terjadinya hingga solusi dua kendaraan tersebut bisa lancar arus transportasi untuk pendistribusian barang utama di lokasi sesuai tujuan.
“Semuanya kita tata untuk bisa dipahami bagi pengguna kendaraan angkutan lainya. Di jalan protokol hanya lkendaraan sembako dan bbm yang melintas sesuai jadwalnya,” imbuhnya



















