Jelang Masa Kampanye, Pedagang di CFD Tulungagung Dilarang Pakai Atribut Salah Satu Paslon, ini Sanksinya Jika Melanggar!

Jelang Masa Kampanye, Pedagang di CFD Tulungagung Dilarang Pakai Atribut Salah Satu Paslon, ini Sanksinya Jika Melanggar!
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto saat memberikan pernyataan soal kegiatan kampanye pada saat CFD. (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Jelang masa kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Tulungagung, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung melarang pedagang pada saat car dree day (CFD) menggunakan atribut salah satu pasangan calon (paslon).

Baca Juga :Pasutri Asal Ngusikan Ditangkap Usai Tepergok Mencopet di Pasar Peterongan Jombang

Bahkan bagi pedagang di CFD yang melanggar, Dinkop-UM Tulungagung tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas, yakni mengeluarkan pedagang tersebut.

Read More

Kepala Dinkop-UM Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto mengatakan, pihaknya tidak menampik jika kegiatan CFD di Kabupaten Tulungagung akan menjadi sasaran kampanye paslon bupati dan wakil bupati.

Hal itu terbukti dari adanya salah satu paslon yang sudah melakukan kegiatan sosialisasi pada saat CFD minggu lalu.

Baca Juga :Pj Walikota Batu Apresiasi Atlet Kota Batu dalam PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang Mampu Sumbang 14 Medali

Hal ini tentunya akan semakin membuat paslon bupati dan wakil bupati lainnya untuk berdatangan pada saat kegiatan CFD di Kabupaten Tulungagung berlangsung, terutama saat masa kampanye nanti.

Namun demikian, pihaknya tentu tidak bisa menyeleksi atau melarang pengunjung yang ingin berkampanye.
“Kan itu ranahnya bawaslu, jadi kami tidak bisa melarang pengunjung yang datang meski tujuan mereka tidak hanya menikmati kegiatan CFD, tetapi justru berkampanye,” kata Slamet Sunarto, Minggu (22/9/2024).

Meski begitu, ungkap Slamet, pihaknya tetap berupaya untuk menghindari adanya kegiatan politik selama pelaksanaan CFD di Kabupaten Tulungagung, terutama pada masa kampanye nanti.

Baca Juga :Gelar Konsolidasi Pemenangan Paslon Maidi-Panuntun, PSI Targetkan Kemenangan 55-60 Persen

Hal ini dilakukan melalui para pedagang di CFD, dimana mereka dilarang untuk memakai atribut untuk mendukung salah satu paslon.

Menurut Slamet, atribut maupun bentuk dukungan paslon yang dimaksud seperti menggunakan kaos gambar salah satu paslon, maupun banner salah satu paslon yang dipasang pada lapak mereka.

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar kegiatan CFD yang berlangsung tidak dianggap untuk mendukung paslon tertentu.

Baca Juga :Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Jamaah PMJ Berduka, Gus Lik Meninggal Dunia

“Kegiatan CFD ini sudah berjalan jaug sebelum mereka (paslon) mencalonkan diri. Kami juga tidak ingin jika kegiatan CFD ini disebut-sebut mendukung paslon tertentu dan dianggap tidak netral,” ungkapnya.

Atas kondisi ini, jelas Slamet, pihaknya sudah menyampaikan himbauan ini kepada paguyuban pedagang yang berjualan saat pelaksanaan CFD berlangsung.

Bahkan pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi berat bagi para pedagang yang kedapatan melanggar himbauan tersebut.

Baca Juga :Laga Kualifikasi Piala Asia U20 2025 Batal di GBK, Dialihkan ke Stadion Madya Senayan, Harga Tiketnya Tetap?

Pasalnya, sanksi yang diberikan oleh pihak Dinkop-UM tentunya tidak main-main yakni dengan mengeluarkan pedagang tersebut dari kegiatan CFD dan tidak memperbolehkan pedagang tersebut untuk berjualan lagi.

Menurutnya, pihaknya hanya ingin kegiatan CFD yang di Tulungagung murni untuk kegiatan perekonomian saja.

Baca Juga :Jalin Silaturahmi Lewat Khutbah Jumat dan Tekankan Pentingnya Kerukunan di Tahun Politik

“Tujuan kegiatan CFD di Tulungagung itu selain untuk berolahraga dan terbebas dari polusi udara, juga untuk perekonomian karena memang perputaran ekonominya sangat masif. Nah kami tidak ingin kegiatan ini berubah makna dan tercampur kegiatan politik,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *