Jelang Muktamar NU ke-35, Enam Ruko di Tambakrejo Jombang Dibongkar, Pedagang Dapat Kompensasi Rp5-8 Juta

Proses pembongkaran sejumlah rumah toko (ruko) di sekitar venue pembukaan Muktamar ke-35 NU di lapangan Untung Suropati Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jumat (14/8/2026).
Proses pembongkaran sejumlah rumah toko (ruko) di sekitar venue pembukaan Muktamar ke-35 NU di lapangan Untung Suropati Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jumat (14/8/2026). (foto: taufiqur rachman)

JOMBANG, SEJAHTERA.CO – Proses pembongkaran sejumlah ruko di sekitar lokasi pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Untung Suropati, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, mulai dilakukan, Jumat (14/8/2026).

Baca juga:Persiapan Muktamar NU Tembus 50 Persen, Gus Ipul Optimis Jombang Siap 17 Hari Lagi

Dari pantauan di lokasi, satu unit ekskavator dan satu truk milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang dikerahkan untuk membantu pembongkaran sekaligus mengangkut material bangunan.

Read More

Kepala Desa Tambakrejo, Moh Nasir Fadlillah, mengatakan penataan kawasan tersebut mencakup enam ruko dan dua fasilitas umum yang berada di sekitar venue pembukaan Muktamar NU.

Menurutnya, seluruh pemilik ruko terdampak telah menerima kompensasi. Besaran kompensasi berbeda-beda karena disesuaikan dengan penghasilan masing-masing pedagang selama usaha ditutup.

“Semua kompensasi sudah klir. Perhitungannya berdasarkan penghasilan selama empat hari tutup, sehingga nominalnya berbeda-beda,” ujar Nasir didampingi Direktur BUMDes Berkah Sejahtera Desa Tambakrejo, Arif Rohmatus Salam, saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Nasir menyebut kompensasi yang diberikan kepada pemilik ruko berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta. Seluruh biaya kompensasi dan proses relokasi menjadi tanggung jawab Panitia Lokal Muktamar ke-35 NU.

“Kompensasi ini diberikan kepada pemilik ruko dengan nilai sampai Rp8 juta. Dan itu tanggung jawab panitia Muktamar,” imbuhnya.

Sementara itu, pemerintah desa bersama pihak terkait masih mencari lokasi yang sesuai untuk relokasi pedagang. Upaya tersebut dilakukan agar aktivitas usaha mereka tetap dapat berjalan.

“Untuk tempat relokasi, empat pedagang sudah direlokasi ke tempat sementara. Dua pedagang lainnya masih dicarikan ruko sementara. Nanti proses relokasinya ditanggung panlok,” jelasnya.

Proses pembongkaran melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Jombang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penataan kawasan dilakukan sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU yang dipusatkan di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.

Pemerintah Desa Tambakrejo menargetkan seluruh proses penataan dan relokasi dapat dituntaskan paling lambat 20 September 2026.

“Target rampung tanggal 20 September 2026,” pungkas Nasir.

Baca juga:Langgar Rambu Larangan Melintas, Sopir Truk Tronton di Jombang Ternyata Bawa Sabu

Penataan kawasan di sekitar Lapangan Untung Suropati diharapkan dapat mendukung kelancaran rangkaian kegiatan Muktamar ke-35 NU. Selain itu, penataan dilakukan untuk menjaga akses serta kenyamanan masyarakat selama agenda nasional tersebut berlangsung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *