Jombang, SEJAHTERA.CO – Kabupaten Jombang menjadi salah satu daerah yang ditunjuk sebagai pilot project penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi terbaru.
Penunjukan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kesehatan, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara di Ballroom Leimena, Gedung Adhyatama Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan digitalisasi layanan publik merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab ekspektasi masyarakat.
“Selain perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan, MPP Digital saat ini juga memuat layanan jaminan sosial pensiun serta pengaduan layanan publik,” jelasnya.
Baca Juga :POR Siswa SD Jombang 2025 Digelar, 6 Cabang Olahraga Dipertandingkan
Ia juga menyinggung pentingnya efisiensi waktu pengurusan perizinan. “Proses pengurusan perizinan yang sebelumnya bisa memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan dalam hitungan jam,” tandasnya l.
Sementara Bupati Jombang H. Warsubi menyatakan dukungannya terhadap terobosan ini. Menurutnya, digitalisasi perizinan menjadi langkah penting untuk mempercepat layanan publik.
“Digitalisasi data perizinan dalam satu sistem nasional akan mencegah duplikasi, mempercepat proses, dan menjadikan semuanya lebih transparan serta dapat dilacak,” jelasnya dalam pesan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wor Windari, juga menegaskan kesiapan Jombang dalam mendukung implementasi MPPDN.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan MPPD sejak 2024 menjadi bekal penting bagi Jombang.
“Penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi melalui aplikasi MPP Digital Nasional ini verifikasinya semua melalui sistem,” katanya.
Baca Juga :Kelenteng Tjoe Tik Kiong Gelar Ulambana Ribuan Warga Antre Sembako
“Sehingga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan bagi pengguna layanan. Tentu lebih efisien, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya lagi.
Adapun versi terbaru MPPDN mencakup pembaruan teknologi serta perluasan akses melalui website dan mobile. Layanan perizinan yang disediakan antara lain penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan.



















