PH Saiful Amin Ajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, Ada 70 Orang Penjamin

PH Saiful Amin Ajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, Ada 70 Orang Penjamin
Penasihat Hukum Saiful Amin saat mendatangi Polres Kediri Kota untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Saiful Amin alias Sam Umar saat ini masih mendekam di rutan Polres Kediri Kota usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan aksi anarkis beberapa waktu lalu. Penahanan ini berlangsung sejak Rabu (3/9/2025) lalu.

Kini, Penasihat Hukum Saiful Amin, Taufiq Dwi Kusuma mendatangi Polres Kediri Kota untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, Rabu (10/9/2025).

“Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dasar saya mentaati dan menghormati proses-proses hukum,” kata Taufiq.

Read More

Dia berharap, Saiful Amin bisa dibebaskan dari segala persangkaan termasuk penghasutan.

Baca Juga :Jombang Jadi Pilot Project MPPDN, Perihal Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan

Menurutnya, ada sebanyak 70 orang dari berbagai profesi yang menjadi penjamin untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Sam Umar seperti pengasuh pondok pesantren, Ketua Cabang IKPMII Kediri, akademisi, dosen, dan masih banyak lainnya.

“Untuk kondisinya (Saiful Amin) alhmdulillah baik selama ditahan di rutan Polres Kediri Kota,” jelasnya.

Dengan banyaknya penjamin ini, lanjut dia, menandakan bahwa banyak sahabat dan teman-teman senior yang menganggap Saiful Amin sebagai pejuang demokrasi dalam menyampaikan aspirasinya untuk mewakili suara rakyat.

“Itu harus menjadi pertimbangan oleh aparat penegakan hukum untuk membebaskan segala persangkaan termasuk hasut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sam Umar ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (2/9/2025) malam.

Baca Juga :POR Siswa SD Jombang 2025 Digelar, 6 Cabang Olahraga Dipertandingkan

Dia disangkakan Pasal 160 KUHP barang siapa setiap orang di muka umum yang mana menghasut melakukan suatu perbuatan melawan hukum berupa aksi anarkis perusakan dan pembakaran serta tidak mengikuti perintah pejabat yang diatur oleh peraturan undang-undang.

Selain itu, polisi menyebut ada ajakan terkait aksi dengan adanya penyebarluasan flayer bersifat provokatif dan mengimbau pergerakan massa sebagaimana diketahui pada Sabtu (30/8/2025) pergerakan massa wilayah di Taman Sekartaji.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *