Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pemuda berinisial KP (24) warga Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut, lantaran kedapatan mengedarkan minuman beralkohol (minol) jenis arak bali (arbal) di Tulungagung.
Baca Juga :Ciptakan Pilkada Damai, Polres Jombang Ajak Ribuan Warga Bersholawat
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, terungkapnya kasus dugaan peredaran minol jenis arbal tersebut bermula saat petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut mendapat laporan adanya dugaan peredaran miras di Kecamatan Ngunut.
Usai menerima laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk mengungkap pelaku dugaan peredaran minol jenis arbal tersebut.
Pengungkapan kasus minol jenis arbal ini memang menjadi perhatian petugas kepolisian jajaran Polres Tulungagung dalam upaya pemberantasan minol di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pasalnya, dampak mengkonsumsi minol sendiri sangat meresahkan dan berpotensi menyebabkan gangguan kamtibmas.
Baca Juga :Ajang JPRA 2024 di Tuban, Kota Blitar Raih Penghargaan Terbaik Kedua Program Komunikasi Publik
“Awalnya petugas kami di Polsek Ngunut menerima laporan terkait peredaran minol jenis arbal di wilayah Kecamatan Ngunut, sehingga mulai dilakukan penyelidikan,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Kamis (24/10/2024).
Setelah berbagai upaya penyelidikan sudah dilakukan, ungkap Nanang, petugas akhirnya berhasil mengungkap pelaku peredaran minol jenis arbal tersebut.
Kemudian, petugas merencanakan upaya penangkapan terhadap penjual minol jenis arbal tersebut dengan melakukan penyergapan saat pelaku sedang beraksi.
Baca Juga :Ketua PCNU Kabupaten Kediri Ajak Santri, Guru dan Orang Tua Cegah Perundungan
Pada saat itu, petugas mendapati informasi jika pelaku hendak melakukan transaksi penjualan minol jenis arbal di lingkungan 9 wilayah Desa/Kecamatan Ngunut.
Mendapat informasi itu, petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut kemudian segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyergapan.
“Penangkapan dilakukan dengan upaya penyergapan saat pelaku beraksi, dimana saat akan dilakukan penangkapan, petugas mendapat informasi jika pelaku akan beraksi di lingkungan 9 masuk Desa/Kecamatan Ngunut,” ungkapnya.
Baca Juga :Kerangka Manusia Berjersey Basket Ditemukan
Setibanya di TKP, jelas Nanang, petugas akhirnya berhasil mengamankan pemuda berinisial KP yang saat itu kedapatan baru saja melakukan transaksi jual beli minol jenis arbal.
Pada saat diamankan, pelaku saat itu membawa sejumlah botol minol jenis arbal yang diedarkan oleh pelaku di lokasi lainnya sesuai orderan.
Menurut Mujiatno, saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 botol minol jenis arbal yang masing-masing botol berisi 600 mililiter (ML).
Baca Juga :Surat Suara Cabup-Cawabup Kediri Lengkap, KPU Tunggu Kedatangan Logistik Cagub-Cawagub
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah ponsel pelaku yang berisi bukti transaksi peredaran minol arbal dan uang Rp 300 ribu.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Ngunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal usul dan jaringan peredaran minol oleh pelaku,” pungkasnya.



















