Jual Motor Curian di Medsos, Pria Asal Sukodadi Lamongan Diringkus Polisi

Jual Motor Curian di Medsos, Pria Asal Sukodadi Lamongan Diringkus Polisi
Pelaku AZ saat digelandang petugas dimasukkan ke sel tahanan Polres Lamongan. (suprapto/sejahtera.co )

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial AZ (27), warga Dusun Balan, Desa Banjarrejo, Kecamatan Banjarrejo, Kabupaten Lamongan, diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Sukodadi.

Terduga pelaku curanmor ini ditangkap saat berupaya menjual sepeda motor hasil kejahatannya melalui media sosial atau medsos.

AZ diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 110cc berwarna hitam dengan nomor polisi S 4549, milik Ahmad Fauzi (37), warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Read More

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor milik korban tersebut setelah tim Jaka Tingkir bersama Unit Reskrim Polsek Sukodadi melakukan penyelidikan.

Baca Juga :Pelajar Meninggal di Tempat Usai Tabrak Motor dan Pembatas Jalan di Jalan A Yani Kota Kediri

Semula korban menemukan postingan sepeda motor kesayangannya yang hilang pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB dijual di sebuah marketplace Facebook.

“Sepeda motor milik korban itu hilang saat diparkir di pinggir sawah Dusun Menaor Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi Kabupeten Lamongan saat ditinggal mencari ikan,” ujar AKP Rizky Akbar Kurniadi, Jumat (23/5/2025)

AKP Rizky melanjutkan, waktu itu korban mengenali ciri – ciri sepeda motor yang dijual melalui media sosial itu mirip dengan milik korban, dan kemudian berupaya melakukan transaksi pembelian secara langsung dengan pelaku.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodadi, selanjutnya tim anggota Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan serta anggota Unit Reskrim Polsek Sukodadi berjanji bertemu di tempat dekat UNISDA,” jelas AKP Rizky.

Pucuk ulam dicita pun tiba, pelaku tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Baca Juga :Bhabinkamtibmas Ajak Siswa SMA Chanda Bhirawa Ringinrejo Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Terlibat Geng Motor

Saat pertemuan berlangsung, ternyata benar sepeda motor milik korban sedang dikuasai oleh AZ. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung diringkus di lokasi.

“Saat ini, pelaku AZ telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

AKP Rizky menjelaskan kronologis kejadian pencurian sepeda motor milik korban tersebut, semula pada, Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, korban Ahmad Fauzi sedang menyetrum ikan bersama temannya di sungai pinggir sawah Dusun Menaor, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi.

Karena sungai dekat dengan lokasi parkir sepeda motornya, kunci motor dibiarkan tertempel di kendaraan.

“Namun, sekitar 50 meter dari lokasi, korban mendengar suara sepeda motornya dinaiki oleh pelaku. Korban sempat mencoba mengejar, namun tidak berhasil,” kata AKP Rizky.

Baca Juga :Macan Putih Tergetkan Kemenangan, Dukungan Suporter Sangat Diharapkan

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan pencurian sepeda motor ini ke Polsek Sukodadi. “Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 Juta,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *