Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Trenggalek masih terjadi. Merujuk laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek, tercatat sebanyak 53 kali kebakaran per 8 November.
Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan data sebelumnya yaitu sebanyak 42 kejadian per 30 Oktober 2023.
Kepala BPBD Trenggalek, Triadi Admono mengatakan, sebanyak 53 kejadian kebakaran itu terjadi di 28 desa atau kelurahan dari 11 kecamatan.
Kecamatan Trenggalek menjadi wilayah paling mendominasi terdampak kebakaran dengan jumlah enam desa atau kelurahan.
Meliputi wilayah Kelurahan Surodakan dan Ngantru, serta empat desa di Parakan, Ngares, Rejowinangun dan Karangsoko.
“Kemudian ada Kecamatan Karangan dan Tugu, masing-masing empat wilayah,” kata dia, Jumat (10/8).
Empat desa di Kecamatan Karangan itu meliputi, Kedungsigit, Jatiperahu, Sumber dan Sukowetan. Sementara empat desa di Kecamatan Tugu adalah Desa Ngepeh, Desa Jambu, Desa Nglinggis dan Desa Prambon.
Wilayah terdampak lainnya, lanjut Triadi adalah Desa Jajar, Desa Sukorame dan Desa Wonoanti di Kecamatan Gandusari, Desa Ngetal, Desa Ngadirenggo dan Desa Ngulanwetan di Kecamatan Pogalan.
“Kemudian ada Desa Sumberejo dan Kendalrejo di Kecamatan Durenan dan Desa Sumberbening dan Desa Dongko di Kecamatan Dongko,” imbuhnya.
Selain wilayah itu, masing-masing satu desa di empat kecamatan dari 14 kecamatan di Bumi Menak Sopal. Yaitu Desa Karangrejo di Kecamatan Kampak, Desa Besuki di Kecamatan Munjungan, Desa Wonocoyo di Kecamatan Panggul dan Desa Pule di Kecamatan Pule.
Triadi mengatakan, mayoritas kebakaran itu terjadi di wilayah Perhutani karena sebagian besar hutan di Trenggalek milik Perhutani.
“Ada yang di hutan dan lahan milik warga,” ujarnya.
Triadi menghimbau, masyarakat lebih waspada terhadap segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Apalagi saat ini Trenggalek menjadi salah satu wilayah yang dilanda kekeringan meteorologis kategori awas.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya bersama petugas gabungan gencar melakukan patroli dan sosialisasi ke warga.
“Sebab ada sanksi yang mengancam jika terbukti melakukan pembakaran hutan secara sengaja, bukan karena faktor alam. Mari kita sama-sama menjaga kelestarian hutan di Trenggalek,” pungkasnya.
Reporter: Angga Prasetya
Editor: Dhita Septiadarma



















